Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
- Polri membeberkan hasil asesmen 249 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar, melibatkan tim gabungan.
- Korban direkrut WNI via iklan media sosial dengan iming-iming pekerjaan bagus, lalu diberangkatkan ilegal menggunakan visa turis.
- Setelah tiba, para korban dipaksa bekerja paksa 14-18 jam di markas penipuan online tanpa menerima gaji.
Tabir kelam di balik nasib ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar mulai tersibak.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri membeberkan hasil asesmen mengejutkan terhadap 249 WNI Bermasalah (WNIB) yang berhasil direpatriasi.
Asesmen ini menjadi kunci untuk menentukan status mereka, apakah murni pekerja migran bermasalah atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terstruktur.
Proses penilaian ini tidak dilakukan sendiri oleh Polri, melainkan melibatkan tim gabungan untuk memastikan objektivitas dan penanganan yang komprehensif.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah, menegaskan pentingnya asesmen gabungan tersebut.
“Penilaian dilakukan bersama-sama antara Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/2/2026).
Sebanyak 249 WNI tersebut dipulangkan dalam dua gelombang terpisah. Kloter pertama tiba pada 22 Januari 2026, disusul kloter kedua pada 30 dan 31 Januari 2026.
Mereka berasal dari dua lokasi yang dikenal sebagai sarang sindikat penipuan online, yakni Myawaddy di Myanmar dan Phnom Penh di Kamboja.
Modus Licik: Umpan Iklan Medsos Berujung Petaka
Hasil asesmen mendalam mengungkap sebuah pola perekrutan yang licik dan menyasar para pencari kerja di Indonesia. Mayoritas korban mengaku direkrut oleh WNI perorangan yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja untuk sindikat di Kamboja.
Para perekrut ini menggunakan media sosial sebagai ladang perburuan mangsa. Mereka menyebar umpan berupa tawaran pekerjaan yang menggiurkan di perusahaan-perusahaan Kamboja dengan posisi sebagai operator e-commerce, customer service, hingga pelayan restoran.
“Ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial Facebook dan Telegram,” ujar Nurul Azizah.
Untuk meyakinkan para korban, sindikat ini memfasilitasi seluruh proses keberangkatan. Para WNI yang tergiur hanya perlu menyiapkan diri untuk terbang, sementara tiket pesawat sudah disiapkan oleh perekrut. Mereka diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa turis, bukan visa kerja.
“Rute perjalanan yang umumnya dilalui oleh para WNIB adalah Medan-Batam-Singapura Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja,” ucapnya.
Realita Pahit di Balik Tembok Penjara Modern
Janji manis pekerjaan layak dengan gaji besar seketika sirna begitu para WNI ini tiba di Kamboja. Mereka tidak dipekerjakan sebagai operator e-commerce atau customer service, melainkan digiring ke sebuah perusahaan yang ternyata merupakan markas operasi scam online atau penipuan daring.
Di sanalah mimpi buruk dimulai. Mereka dipaksa bekerja di luar batas kemanusiaan, dengan jam kerja mencapai 14 hingga 18 jam setiap hari. Setiap pekerja diberi target penipuan yang harus dicapai.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” ungkap Nurul.
Tempat tinggal yang disediakan tak ubahnya sebuah penjara modern. Mereka terisolasi dari dunia luar dan selalu berada di bawah pengawasan ketat para penjaga.
Selama bekerja dalam kurun waktu 2 bulan hingga 1,5 tahun, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Namun, banyak di antara mereka yang mengaku belum pernah menerima gaji sepeser pun. Pembayaran yang dilakukan pun seringkali secara tunai, menyulitkan pelacakan.
Ironisnya, dari 249 WNI yang telah melalui penderitaan tersebut, hanya segelintir yang memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum. Trauma dan ketakutan diduga menjadi penyebab utama keengganan mereka untuk melapor.
“Tiga WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili WNIB,” ucapnya.
Tag: #fakta #miris #tppo #kamboja #dijebak #iklan #medsos #jadi #budak #scam #online #sehari