THR dan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
THR dan gaji ke-13. Muhammad Arif Hidayat/Antara
10:40
23 Pebruari 2024

THR dan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

– Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Namun, saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.

”THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pada konferensi pers APBN Kita kemarin (22/2). ”Mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” lanjutnya.

Isa menjelaskan, pembayaran THR diharapkan bisa dilakukan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

”Perkiraan di pertengahan Ramadan. Idealnya, memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapannya mengenai berapa besarannya tersebut,” jelasnya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa komunikasi langsung telah dilakukan dengan Jokowi. Pada rapat terbatas (ratas) 19 Februari, Menkeu dan presiden membahas penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. ”Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi 10 hari sebelum Lebaran, persiapannya mulai dilakukan sekarang,’’ kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Sejalan dengan itu, kinerja APBN di awal tahun masih mencetak surplus. Ani menjelaskan, pada Januari APBN surplus Rp 31,3 triliun atau 0,14 persen.

Surplus itu berasal dari pendapatan negara Rp 215,5 triliun yang lebih besar daripada belanja negara yang mencapai Rp 184,2 triliun. Meski baru bulan pertama, dia menyebut kinerja APBN melanjutkan tren yang baik seperti pada 2021, 2022, dan 2023.

Mayoritas pendapatan negara itu tetap disumbang dari penerimaan pajak yang mencapai Rp 149,25 triliun. ”Kalau dilihat dari penerimaan pajak bruto, trennya masih mengalami kenaikan,” paparnya.

Tren penerimaan PPN, PPh badan, dan PPh 21 bruto tercatat positif. Hal itu menunjukkan ekonomi yang resilien. Penerimaan PPh 21 juga mencatat kenaikan yang cukup tinggi. Dibandingkan dengan Januari 2021 saja, saat itu penerimaan PPh 21 mencapai Rp 14,4 triliun. Sementara, pada Januari 2024 mencapai Rp 28,3 triliun. ’’Kalau meningkat, ini berarti dari jumlah tenaga kerjanya yang meningkat atau dari gaji/upahnya yang meningkat. Sehingga kontribusi dari PPh 21-nya (pajak karyawannya) juga naik,” jelasnya.

Bendahara negara itu melanjutkan, jika dilihat dari jenis pajak, PPN dalam negeri menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak. Kontribusinya mencapai Rp 35,6 triliun. Disusul PPh 21 yang mencapai Rp 28,3 triliun.

Dari sisi belanja negara, per Januari 2024 realisasinya Rp 184,2 triliun atau 5,5 persen dari pagu APBN 2024. (dee/c7/fal)

 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #gaji #tinggal #tunggu #restu #presiden #jokowi

KOMENTAR