Sesalkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial: Pengadilan Benteng Terakhir, Hakim Malah Terlibat Korupsi
Komisi Yudisial (KY) menyesalkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan, pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Atas pengungkapan kasus dugaan penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Abhan menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Dia mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga integritas peradilan di Indonesia.
”KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa (OTT) ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (ketua dan wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi,” kata dia dikutip pada Sabtu (7/2).
Bagi KY, tindakan ketua dan wakil ketua PN Depok itu sangat mengecewakan. Apalagi negara terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui kenaikan gaji. OTT tersebut, dipastikan menjadi catatan bagi KY sebagai persoalan besar. Menurut dia, bukan kesejahteraan yang memicu judicial corruption, melainkan persoalan integritas hakim.
”KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik),” jelasnya.
Berkaitan dengan sanksi, KY berniat mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption atau kasus transaksional lainnya. Kedua institusi itu menjamin terlaksananya penegakan kode etik dengan cara mengambil tindakan keras. Harapannya tidak ada lagi hakim dan perangkat pengadilan terlibat korupsi.
Berdasar pengungkapan kasus oleh KPK, ketua dan wakil ketua PN Depok kena OTT dalam proses eksekusi lahan PT KD. Mereka meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar. Dari angka itu disetujui Rp 850 juta. Total ada tujuh orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua PN Depok.
Tag: #sesalkan #ketua #wakil #ketua #depok #kena #komisi #yudisial #pengadilan #benteng #terakhir #hakim #malah #terlibat #korupsi