Alasan Sakit, WNA Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Jadi Tahanan Rumah
Seorang WNA Tiongkok Liu Xiaodong dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Ketapang pada Selasa (3/2). (Istimewa)
16:08
7 Februari 2026

Alasan Sakit, WNA Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Jadi Tahanan Rumah

- Proses hukum terhadap tersangka kasus tambang emas ilegal bernama Liu Xiaodong kembali menuai sorotan. Dengan alasan sakit, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pencurian 774 kilogram itu kini menjadi tahanan rumah. Padahal belum lama ini dia baru saja dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dikutip pada Sabtu (7/2), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang Gerry Tri Aryadi menyampaikan bahwa Liu Xiaodong adalah tahanan titiman. Dia pertama kali datang pada Selasa (3/2). Menurut dia, saat itu Liu Xiaodong baru saja keluar dari rumah sakit.

”Jadi, bentuknya kami terima (tahanan) titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari (2026). Kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya melakukan observasi. Hasilnya didapati bahwa kondisi kesehatan tersangka melemah. Sehingga pihak lapas mengembalikan tahanan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasar informasi yang dia terima, penasihat hukum Liu Xiaodong lantas mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan.

”Kami kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan, agar (Liu Xiaodong) menjadi tahanan rumah,” bebernya.

Berdasar data, Liu Xiaodong diproses hukum dengan beberapa dugaan pelanggaran. Selain tambang emas ilegal dan pencurian emas ratusan kilogram, dia dijerat karena diduga telah melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Karena itu, yang bersangkutan kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Atas penangguhan penahanan terhadap Liu Xiaodong, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penangguhan penahanan dengan alasan sakit adalah tindakan yang mengada-ada. Menurut dia, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.

Adapun alasan sakit bisa digunakan untuk pembantaran penahanan. Itupun dengan beberapa syarat. Misalnya, kondisi kesehatan tahanan yang memburuk dan membutuhkan penanganan atau tindakan medis segera. Selain itu, pembantaran penahanan dapat dilakukan jika tahanan harus menjalani rawat inap di luar lapas berdasar pada surat keterangan dokter.

”Pengalihan tahanan negara jadi tahanan rumah itu namanya penangguhan penahanan yang merupakan (keputusan) subjektif dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang menyeret WNA berpaspor Tiongkok tersebut. Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Ketapang.

”Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD (Liu Xiaodong),” ungkap Panter dikutip Rabu (4/2).

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #alasan #sakit #tiongkok #tersangka #kasus #tambang #emas #ilegal #jadi #tahanan #rumah

KOMENTAR