Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menantang KPK (Lagi)
- Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kembali melakukan perlawanan.
Kini, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menggugat penetapan status tersangka kepadanya yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Permohonan Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
"Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan soal Status Tersangka, KPK: Kita Siapkan Jawaban
Perlawanan Pertama
Sebelumnya, Paulus Tannos juga pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.
Namun pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik itu.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, saat itu.
Baca juga: Paulus Tannos Kecewa Gugatan Praperadilan Tak Diterima Hakim PN Jaksel
Permohonan praperadilan Paulus Tannos itu dinilai prematur (error in objecto), sehingga penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait dirinya tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," jelas Halida.
Pertimbangan hakim terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," jelas Halida.
Baca juga: Perlawanan Paulus Tannos Kandas, Pengadilan Tegaskan Penyidikan e-KTP Lanjut
Gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos juga ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada PN Jakarta Selatan.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Sementara itu, KPK angkat bicara terkait perlawanan kedua dari Paulus Tannos ynag mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak menghambat proses ekstradisi yang berjalan di Singapura.
"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Budidalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK Harap Proses Ekstradisi Segera Rampung
Meski materi yang diajukan Paulus Tannos sama dengan gugatan sebelumnya, tim biro hukum akan menyiapkan jawaban.
KPK yakin dengan objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi
Pasalnya, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
"Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini," jelas Budi.
Baca juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura
Ditangkap Otoritas Singapura
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Baca juga: Menanti KPK Kembali Bertaji Usai Ompong Akibat Revisi UU Tahun 2019
Paulus Tannos sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek e-KTP.
Ia diduga berperan dalam pengaturan dan pelaksanaan, termasuk pengadaan barang dan jasa yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP.
Paulus Tannos diduga ikut serta dalam kesepakatan pembagian keuntungan (fee) proyek e-KTP bersama sejumlah pihak, baik dari swasta maupun penyelenggara negara.