Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres  
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pembentukan Kortas Tipikor merupakan ide dan gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pemangku kepentingan lainnya 
17:42
22 Oktober 2024

Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres  

- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan perkembangan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Menurutnya, pembentukan Kortas Tipikor merupakan ide dan gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pemangku kepentingan lainnya.

“Harapannya bisa mengkolaborasikan kepentingan yang terkait dengan pencegahan dan pengurusan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah diemban dengan sangat baik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Polri menekankan pembentukan Kortas Tipikor bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka pemberantasan korupsi. 

“Maka dari itu setelah Perpresnya muncul, maka Direktorat Tidak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan satuan yang lainnya digabung menjadi satu untuk menjadi Kortas Tipikor dan lembaga ini sudah dalam proses kelanjutannya untuk bisa segera ditindak lanjut di kewilayahan,” tutur Sandi.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan dari sisi peraturan setelah perpres turun maka sebetulnya sudah bisa dieksekusi.

“Maka dibuatkan Perpolnya (Peraturan Kepolisian) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan, Menkeu, Kumham, dan lain sebagainya,” tukasnya


Sedangkan secara struktural Kortas Tipikor sudah bisa dieksekusi dan bisa ditindaklanjuti. 

Polri berharap dengan adanya Kortas Tipikor bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi.

Terkait penunjukan pimpinan Kortas Tipikor, Sandi menyebut bisa berjalanan beriringan.

“Ya, bisa berjalan dua iringan untuk masalah dua-duanya (Perpol dan pimpinan, red),” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri. 

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #pembentukan #kortas #tipikor #polri #masih #menunggu #perpol #tindaklanjut #dari #perpres

KOMENTAR