Komisi VIII DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Bencana yang Hanya Rp 179 M
- Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial (Kemensos) meninjau ulang kebijakan yang menurunkan anggaran kebencanaan pada 2026. Pada APBN 2026 anggaran kebencanaan hanya Rp 179 miliar. Padahal tahun sebelumnya mencapai Rp 519 miliar.
Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana mendesak Kemensos meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada tahun 2026. Pemangkasan anggaran kebencanaan dinilai berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam melakukan intervensi saat terjadi bencana, sementara kapasitas dan kuantitas bencana di Indonesia justru terus meningkat.
“Saya nggak kebayang dengan anggaran yang sangat terbatas di 2026, anggaran kebencanaan dari Rp 519 miliar menjadi Rp 179 miliar,” kata Ketut Kariyasa di Jakarta, Sabtu (31/1).
Anggota Fraksi PDIP itu mengingatkan bahwa penanganan bencana saat ini memiliki tantangan yang berat, karena masih adanya beban utang anggaran kebencanaan yang belum terselesaikan.
“Dan kita tahu kapasitas dan kuantitas bencana itu makin meningkat. Dan disampaikan di sini ada sekitar hampir Rp 1,4 triliun yang masih mengutang,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Bali itu .
Dalam kesempatan itu, Ketut Kariyasa mempertanyakan langkah konkret yang bisa diambil Kemensos dalam menghadapi situasi kebencanaan. “Nah, apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam keadaan seperti ini?” ucap Ketut Kariyasa.
Dia mencontohkan penanganan bencana di Sumatera yang berdampak pada ratusan ribu warga, tetapi tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai.
Dia mengingatkan pemerintah agar lebih waspada terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang meningkatkan risiko bencana di Indonesia. “Kami melihat adanya sekarang fenomena terjadi pemanasan global, negara kita dikepung oleh adanya siklon yang dulu tidak ada,” katanya.
Perubahan iklim membuat Indonesia semakin rentan terhadap bencana. Untuk itu, negara harus hadir secara nyata dalam penanganan bencana. Dia khawatir keterbatasan anggaran akan menghambat kemampuan pemerintah membantu masyarakat terdampak.
“Nah, negara harus hadir di sini. Nah, kalau posturnya seperti ini, apakah bisa negara ini nanti membantu teman-teman?” ujarnya.
“Jangan sampai nanti kejadian-kejadian di Sumatera itu, mereka itu banyak hal-hal yang dilakukan, kita tidak bisa menolong hanya karena diselamatkan dengan sendirinya, bukan intervensi dari pemerintah,” beber pria yang lahir di Busungbiu, Bali itu. (*)
Tag: #komisi #viii #desak #kemensos #kaji #ulang #anggaran #bencana #yang #hanya