PKS: Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan untuk Jaga Stabilitas Politik
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih diperlukan untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menjamin efektivitas kinerja DPR.
Sekretaris Jenderal PKS M Kholid mengatakan, keberadaan ambang batas parlemen berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif.
“Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (government ability),” ujar Kholid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, lanjut Kholid, ambang batas parlemen juga diperlukan untuk memitigasi “fragmentasi” berlebihan di DPR yang berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.
Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase
“Ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan, sehingga proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah,” kata Kholid.
Menurut dia, dengan komposisi partai politik yang lebih terukur dan merepresentasikan suara rakyat secara signifikan, DPR dapat menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dengan lebih optimal.
“Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg
Dia menyebut, penghapusan ambang batas parlemen dapat diimbangi dengan mekanisme pembentukan fraksi gabungan, seperti yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.
Adapun usulan tersebut disampaikan karena pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.
Baca juga: MK Diminta Tetapkan Ambang Batas Parlemen Maksimal 2,5 Persen
Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Tag: #ambang #batas #parlemen #masih #diperlukan #untuk #jaga #stabilitas #politik