Jaksa Janji Buktikan Kerugian Negara Rp 285 T di Sidang Kerry Riza Chalid
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan ahli untuk menjelaskan kerugian negara Rp 285,1 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Berdasarkan perkiraan sementara, pemeriksaan ahli ini akan dilaksanakan besok, Jumat (30/1/2026).
“Akan disampaikan besok, bahwa kemudian ada kerugian negara dalam bentuk kerugian perekonomian negara ya, dan illegal gain. Totalnya, sehingga kemudian total keseluruhan yang tadi kami sebutkan Rp 285 triliun,” ujar jaksa Zulkipli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Temuan BPK, Ada Permintaan Riza Chalid Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 T
Zulkipli menjelaskan, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini fokus untuk menjelaskan kerugian keuangan negara, yaitu senilai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.
Tapi, dalam kasus ini, JPU menemukan kerugian negara dalam bentuk lain, yaitu kerugian perekonomian dan pendapatan secara ilegal atau illegal gain.
Angka kerugian perekonomian ini mencapai Rp 171.997.835.294.293,00.
Ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya. Kemahalan pengadaan BBM ini berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2,617,683,340.41 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: BPK: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Rugikan Negara 11 Juta USD dan Rp 2,9 T
Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Jika tiga komponen ini dijumlahkan, angka kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun.
Dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Baca juga: Karen Agustiawan Jelaskan Perusahaan Tak Butuh Terminal BBM Riza Chalid
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #jaksa #janji #buktikan #kerugian #negara #sidang #kerry #riza #chalid