Yusril soal Aparat Tuduh Pedagang Es Gabus: Tentu akan Diambil Tindakan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
15:30
28 Januari 2026

Yusril soal Aparat Tuduh Pedagang Es Gabus: Tentu akan Diambil Tindakan

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut aparat yang menuduh pedagang es gabus berbahan spons bisa ditindak sesuai kesalahan aparat yang bersangkutan.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Pedagang Es Gabus Sudrajat dari Dugaan Kekerasan

Dia menyoroti kasus pedagang es gabus yang dituding polisi dan tentara telah menggunakan bahan makanan spons atau busa. Padahal, es tersebut layak konsumsi.

Yusril mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena aparat yang melakukan kesalahan dapat ditindak sesuai prosedur.

Dia mengatakan, tindakan prosedural secara internal itu bisa berupa tindakan disiplin, etik, hingga pidana dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Baca juga: Momen Polisi dan TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Gabus yang Dituduh Pakai Spons

Meski demikian, Yusril meminta masyarakat untuk juga menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan khususnya kepolisian yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum itu.

"Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, penahanan itu semua adalah kewenangan-kewenangan kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Polisi-TNI Temui Penjual Es Gabus yang Difitnah, Sampaikan Permintaan Maaf

Lebih lanjut, Yusril menegaskan aparat yang melakukan kesalahan dan tindakan berlebihan di luar hukum juga dapat ditindak sesuai prosedur.

“Tapi kalau aparat kepolisian itu melakukan kesalahan, tindakan yang berlebihan, tindakan yang di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing,” ucap dia.

Sudrajat si pedagang es gabus dituduh aparat pakai spons

Sebelumnya, video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo viral di media sosial.

Keduanya terlihat memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Suderajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud.

"Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirup-sirup,” ujar Ikhwan dalam video tersebut.

Rekaman kemudian memperlihatkan Serda Heri tengah menginterogasi Suderajat.

Dalam sebuah potongan video lain yang beredar di media sosial, tampak Serda Heri menyuruh Suderajat memakan es gabus jualannya sendiri.

Sambil menyuruh, Serda Heri mengucapkan pernyataan jika es gabus tersebut berbahaya maka sebaiknya yang menanggung adalah pedagang yang menjual, bukan anak-anak yang membeli.

Aparat minta maaf

Keduanya akhirnya mengaku salah dan meminta maaf usai tindakannya yang sempat menuduh seorang pedagang di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjual es gabus berbahan spons viral.

Permintaan maaf disampaikan lewat video berdurasi sekitar 4 menit yang dirilis oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026).

“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es kue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial," ujar Ikhwan dalam video.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Pabrik Es Gabus yang Dijual Suderajat, Apa Hasilnya?

Ikhwan menjelaskan, tindakan yang ia lakukan bersama Heri merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang khawatir akan adanya dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.

Sebagai petugas di lapangan, kata dia, pihaknya berkewajiban hadir dan merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

"Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya," tutur Ikhwan.

"Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," lanjutnya.

Tag:  #yusril #soal #aparat #tuduh #pedagang #gabus #tentu #akan #diambil #tindakan

KOMENTAR