Apa Maksud “Dakwaan Tidak Jelas” Seperti di Kasus Khariq Anhar?
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar tidak memenuhi syarat formal karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Majelis Hakim menyampaikan keputusannya saat menerima nota keberatan atau eksepsinya Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo yang terjadi pada Agustus 2025.
Akibatnya, perkara tak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dakwaan tidak jelas dalam hukum pidana?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa untuk memahami putusan tersebut, publik perlu terlebih dahulu melihat kerangka hukum acara pidana yang digunakan dalam perkara ini.
Masih menggunakan KUHAP lama
Albert menilai surat dakwaan dan hukum acara pidana yang diterapkan dalam perkara Khariq Anhar masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama alias UU Nomor 8 Tahun 1981, bukan rezim hukum acara pidana yang baru atau UU Nomo 20 Tahun 2025.
“Pertama-tama perlu dipahami bahwa surat dakwaan dan hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar adalah masih menggunakan aturan KUHAP yang lama,” ujar Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Dalam KUHAP lama, kejelasan dakwaan bukan sekadar soal redaksi, melainkan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu penuntutan.
Pengertian dakwaan tidak jelas
Albert menerangkan, Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP lama secara tegas mengatur syarat formil surat dakwaan. Dakwaan dinyatakan tidak jelas apabila tidak menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menyebut waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
“Yang dimaksud dakwaan tidak jelas adalah ketika suatu dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebut waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana itu dilakukan,” jelas Albert.
Albert Aries.
Namun, kejelasan dakwaan tidak berhenti pada tempus dan locus semata. Uraian tentang bagaimana perbuatan itu dilakukan, termasuk cara dan alat yang digunakan, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Ketika unsur-unsur tersebut tidak diuraikan secara pasti, hakim memiliki dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
“Jika hakim menilai suatu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk soal uraian mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan, maka dakwaannya bisa dinyatakan batal demi hukum atau null and void,” ujar Albert.
Batal demi hukum, bukan bebas murni
Albert menekankan, putusan sela yang membebaskan terdakwa dalam kasus seperti ini kerap disalahpahami sebagai vonis bebas. Padahal, secara hukum, keduanya sangat berbeda.
“Dibebaskannya terdakwa dalam putusan sela tersebut bukan mengenai benar atau salahnya terdakwa sebagaimana pokok perkara yang didakwakan, melainkan karena keberatan dari terdakwa dikabulkan,” kata Albert.
Dalam konteks ini, hakim belum pernah memeriksa substansi perbuatan pidana. Hakim hanya menilai bahwa dakwaan jaksa cacat secara formil, sehingga tidak layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Konsekuensinya, terdakwa dibebaskan dari penahanan dan majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Mahasiswa UNRI Khariq Anhar saat ditemui di tengah aksi di depan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Jaksa masih memiliki upaya hukum
Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara tersebut belum tentu berakhir. Albert menjelaskan bahwa KUHAP lama masih memberikan ruang bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum.
“Penuntut umum dapat mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut ke pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan sela sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) KUHAP lama,” ujar Albert.
Eksepsi dikabulkan, Khariq dibebaskan
Mahasiswa dan aktivis Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsinya dalam perkara dugaan penghasutan pada demo Agustus 2025.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” demikian dikutip dari keterangan resmi PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026) pekan lalu.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formal karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satu titik krusial yang disorot hakim adalah penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam uraian dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Khariq menggunakan aplikasi Canva atau aplikasi lainnya untuk mengubah pernyataan pada media digital.
Menurut hakim, ketika jaksa hendak menguraikan modus operandi perbuatan pidana, uraian tersebut harus disampaikan secara jelas dan pasti.
Frasa multitafsir dalam perkara digital
Majelis hakim menilai frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” mengandung ketidakpastian yang bersifat fundamental.
Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan karakteristik teknis dan jejak digital yang berbeda dari aplikasi lain, seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi edit bawaan telepon seluler, hingga berbagai aplikasi pengolah gambar dan teks lainnya.
Penggunaan frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga membuka kemungkinan penafsiran yang sangat beragam. Padahal, dalam perkara teknologi informasi, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan metode digital forensik, pemeriksaan metadata, analisis keaslian file, kebutuhan saksi ahli, hingga strategi pembelaan yang dapat disusun oleh terdakwa.
Karena itu, spesifikasi teknis dalam perkara teknologi informasi tidak dapat diperlakukan sebagai detail administratif semata, melainkan merupakan bagian dari substansi perbuatan pidana itu sendiri.
Hak atas kepastian hukum
Majelis hakim juga mengaitkan kejelasan dakwaan dengan jaminan konstitusional yang dimiliki setiap terdakwa.
“Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila Terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip memutuskan untuk menerima eksepsi dari kubu terdakwa.
Kasus demo Agustus 2025
Khariq merupakan satu dari empat aktivis yang diadili dalam perkara dugaan penghasutan pada rangkaian demo Agustus 2025. Tiga terdakwa lainnya adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Keempatnya didakwa mengunggah sebanyak 80 konten atau konten kolaborasi bermuatan penghasutan di media sosial. Jaksa menyebut konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa mengunggah konten lain yang dinilai bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur jaksa. “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan.”
Jaksa juga menilai konten tersebut mengandung ajakan kepada pelajar, yang mayoritas merupakan anak-anak, untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag: #maksud #dakwaan #tidak #jelas #seperti #kasus #khariq #anhar