Kapolri Tegaskan Penempatan Polri di Bawah Presiden Mandat Reformasi 1998
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel Narda)
12:10
26 Januari 2026

Kapolri Tegaskan Penempatan Polri di Bawah Presiden Mandat Reformasi 1998

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi tahun 1998.

Mulanya, Sigit menjelaskan, pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police.

Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.

"Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," kata Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Kapolri juga menjelaskan Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Indonesia memiliki 17.380 pulau yang apabila dibentangkan akan sangat luas. Dengan kondisi ini, Sigit mengatakan sangat ideal jika Polri di bawah langsung oleh Presiden RI.

"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ucap dia.

Lebih jauh, ia menyebut Polri memiliki doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect) dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja.

Polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy).

Sigit juga menyebut tugas TNI dan Polri kini berbeda, karena Polri kini bertanggung jawab terhadap keamanan.

"Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ujarnya.

Tag:  #kapolri #tegaskan #penempatan #polri #bawah #presiden #mandat #reformasi #1998

KOMENTAR