Presiden Jokowi Umumkan Telah Teken Perpres Publisher Rights di Hari Pers Nasional 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berfoto bersama peserta acara Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024). 
19:01
20 Februari 2024

Presiden Jokowi Umumkan Telah Teken Perpres Publisher Rights di Hari Pers Nasional 2024

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden terkait publisher rights.

Ia menjelaskan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital. 

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah terus berupaya mendukung ekosistem pers yang adaptif, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan perusahaan media.

Hal tersebut disampaikainya saat menghadiri Puncak Perayaan Hari Pers Nasional yang digelar PWI di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

"Setelah sekian lama, dan setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.

Ia mengatakan proses pembentukan Perpres tersebut sangat panjang dan melelahkan bagi banyak pihak.

Selain itu, ia mengaku sulit sekali menemukan titik temu dari berbagai pihak terkait.

Di samping itu, kata dia, sebelum menandatangainya ia mengaku telah mendengarkan aspirasi dari pers. 

"Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital. Kita harus timbang-timbang terus implikasinya," kata dia.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken Perpres tersebut," sambung dia.

Ia mengingatkan semangat awal Perpres tersebut adalah keinginan untuk jurnalisme berkualitas yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. 

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media serta kerja sama yang adil antara pers dan platform digital.

Ia menegaskan kehadiran Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. 

"Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," kata dia. 

"Tentang implementasi Perpres ini, kita masuh harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama di masa transisi, baik itu respons dari digital dan masyarakat pengguna layanan," sambung dia.

Ia mengaku mengetahui perusahaan pers saat ini sedang menghadapi masa-masa sulit.

Untuk itu, ia telah meminta Kementerian Kominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers minimal untuk jangka pendek. 

Ia menyadari hal tersebut mungkin tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan.

Untuk itu menurutnya tetap harus dipikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini.

"Dan kepada rekan-rekan kreator konten, saya sampaikan Perpres tidak berlaku ke kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang berjalan dengan platform digital," kata dia.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua PWI Hendry Ch Bangun  dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Tampak hadir pula Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menko Polhukam ad interim sekaligus Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Anggota Komisi I DPR, Wamenlu, dan Duta Besar Malaysia.

Tampak hadir pula sejumlah Pj Gubernur di antaranya Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Sulawesi Utara.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #presiden #jokowi #umumkan #telah #teken #perpres #publisher #rights #hari #pers #nasional #2024

KOMENTAR