PIHK Dinilai Perlu Diperkuat untuk Penyelenggaraan Haji yang Lebih Optimal
Diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI), Minggu (25/1). (Ridwan/JawaPos.com)
11:48
25 Januari 2026

PIHK Dinilai Perlu Diperkuat untuk Penyelenggaraan Haji yang Lebih Optimal

 

- Peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai perlu penguatan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, dalam diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI).

Muzakir menyoroti, legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal dalam penyelenggaraan haji khusus baik kuota nasional maupun kuota tambahan, PIHK tidak menggunakan dana negara.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan wewenang BPK hanya sebatas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Tidak boleh BPK memeriksa keuangan lembaga atau korporasi badan hukum maupun nonbadan hukum. Itu beda domain,” kata Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).

Ia mempertanyakan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Menurutnya, sebelum melakukan audit, harus dipastikan terlebih dahulu apakah objek yang diperiksa benar-benar merupakan keuangan negara.

“Ini harus dipastikan dulu, objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, uang itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah menjadi keuangan negara? Bukan,” ujar Muzakir.

Muzakir juga mempertanyakan dasar hukum BPK dan KPK meminta audit serta pengembalian keuntungan dari PIHK.

“Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tidak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tuturnya.

Secara khusus, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomopakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, dalam diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI).r 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.

“Pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Karena itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan,” ujarnya.

Ia menilai, upaya menyeret PIHK dalam perkara ini berpotensi dipaksakan dengan mengaitkannya pada pejabat Kementerian Agama.

“Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang di Kemenag. Nanti diarahkan turut serta. Padahal, itu konstruksi yang harus sangat hati-hati,” ungkap Muzakir.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK menyebut sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Muzakir menilai KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK.

“Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Tidak ada cawe-cawe PIHK. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil,” tegasnya.

Ia juga menekankan hingga kini KMA 130/2024 belum dibatalkan dan masih sah secara hukum.

“Kalau KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, silakan diuji dulu. Selama belum ada putusan pembatalan, secara hukum KMA itu masih sah dan berlaku sebagai dasar hukum,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pihk #dinilai #perlu #diperkuat #untuk #penyelenggaraan #haji #yang #lebih #optimal

KOMENTAR