Bareskrim Sita Dokumen hingga Barang Elektronik dari Kantor Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:46
23 Januari 2026

Bareskrim Sita Dokumen hingga Barang Elektronik dari Kantor Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik saat menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penipuan, penggelapan dana masyarakat, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

"Di tahap penyidikan ini juga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak seusai penggeledahan di kantor PT DSI, Jakarta, Jumat.

"Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI," ujar dia.

Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat atau lender yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam praktiknya, PT DSI diduga menggunakan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi existing borrower.

Existing borrower merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan menjalani angsuran.

Namun, data dan entitas peminjam tersebut diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif.

Existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade menjelaskan.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 saksi, mulai dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset, Bareskrim turut memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ade Safri mengungkapkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinasi ini dilakukan untuk penelusuran aliran dana, penyidikan TPPU, serta mendukung proses restitusi bagi para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 15.000 lender dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,4 triliun.

"Periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ungkap Ade.

Kasus Dana Syariah Indonesia

Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025.

Saat itu, perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding yang belum dikembalikan.

Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah penyebab utama terjadinya gagal bayar.

Menurut dia, salah satu faktor pemicu berasal dari tekanan kondisi ekonomi pada periode 2024-2025 yang berdampak langsung terhadap kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower).

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.

Namun, ia mengakui bahwa terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender, seiring upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.

Tag:  #bareskrim #sita #dokumen #hingga #barang #elektronik #dari #kantor #dana #syariah #indonesia

KOMENTAR