Tb Hasanuddin soal Kezia Jadi Tentara AS: Bisa Langgar UU Kewarganegaraan
- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara mengenai viral seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa menjadi tentara Amerika Serikat (AS).
Tb Hasanuddin mengingatkan betapa pentingnya memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, khususnya terkait aspek hukum kewarganegaraan Indonesia.
Dia mengatakan, warga negara Indonesia yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar ketentuan undang-undang (UU).
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Tb Hasanuddin lantas merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Di huruf d, kata TB Hasanuddin, dengan tegas berbunyi, "WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Lalu, pada huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika, "Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."
Dengan begitu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang biasa atau tanpa implikasi hukum.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sekilas soal Kezia Syifa yang menjadi tentara AS
Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, bergabung sebagai anggota Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Bersama orangtuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Keluarga ini pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang membuka akses legal bagi Syifa untuk menempuh pendidikan dan pilihan karier di sana.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah lebih dulu mengenyam pendidikan di AS.
Lingkungan pendidikan dan kesempatan pengembangan diri di sana kemudian mendorongnya mencari jalur yang dinilai mampu membentuk disiplin, kemandirian, serta tanggung jawab.
Ibunda Syifa, Safitri, mengungkapkan, keputusan sang putri untuk bergabung dengan Army National Guard tidak diambil secara tiba-tiba.
Prosesnya melalui diskusi panjang bersama keluarga, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, masa depan, serta kesiapan mental.
Tag: #hasanuddin #soal #kezia #jadi #tentara #bisa #langgar #kewarganegaraan