Kompolnas Nilai Polri Lebih Rentan Diintervensi jika di Bawah Kementerian
- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, Polri lebih rentan diintervensi bila berada di bawah kementerian, daripada di bawah presiden langsung.
"Kedudukan kepolisian itu di bawah presiden, itu paling baik, apalagi salah satu background diskursus soal ini adalah intervensi politik. Intervensi politik dan sebagainya," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
"Kita tidak membayangkan kalau dinaungi oleh kementerian, yang lebih rentan soal politik, itu yang pertama, sehingga di bawah presiden adalah kedudukan yang paling baik," tambahnya.
Anam mengatakan, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan posisi paling ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian dari potensi intervensi politik.
Ia menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, potensi intervensi politik justru akan lebih besar. Sebab, kementerian merupakan bagian dari struktur politik yang secara inheren lebih rentan terhadap dinamika kekuasaan.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kelembagaan Polri tidak dapat disamakan dengan TNI.
Menurut dia, perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja membuat kedua institusi tersebut tidak bisa diperbandingkan secara langsung.
“Kelembagaan polisi sama TNI ya saya kira tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda. Prinsip dasarnya berbeda bahkan di dunia internasional juga berbeda. Tata aturan sipil dan militer itu berbeda," ujar dia.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola pertahanan negara, pengerahan kekuatan militer memang menjadi otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, yang pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum sipil yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan tata aturan berbeda dengan militer.
Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan pengawasan, bukan semata-mata pada perdebatan soal posisi kelembagaan.
“Berikutnya yang enggak kalah penting dalam konteks merindukan polisi kita menjadi lebih profesional ya kita awasi tata kelolanya dan kita perkuat pengawasannya, itu yang jauh lebih penting daripada diskursus misalnya soal ini kedudukannya di mana," jelasnya.
Menurut Anam, pembenahan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan profesional, serta penguatan mekanisme pengawasan, merupakan kunci utama dalam mendorong reformasi kepolisian saat ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah kementerian muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026), Yusril mengatakan, terdapat perbedaan pandangan dalam tim, mulai dari mempertahankan struktur Polri seperti saat ini hingga mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril mengatakan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Tag: #kompolnas #nilai #polri #lebih #rentan #diintervensi #jika #bawah #kementerian