Bersaksi di Sidang, Arcandra Ungkap Alasan RI Butuh Impor BBM Tahun 2018
- Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan situasi dan alasan Indonesia harus mengimpor minyak mentah pada tahun 2018.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Arcandra mengatakan, selama dia menjabat pada periode 2016-2019, salah satu penyebab neraca perdagangan mengalami defisit karena tingginya impor, baik itu bahan bakar minyak (BBM) maupun minyak mentah.
“Selama kami menjabat, defisit neraca perdagangan salah satunya disebabkan oleh tingginya impor, baik itu BBM maupun crude (minyak mentah),” ujar Arcandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Arcandra mengatakan, pada tahun 2018, Indonesia membutuhkan 1,4 juta barrel BBM per hari.
Dari angka kebutuhan nasional ini kilang Pertamina hanya mampu memproduksi sekitar 800.000 barel per hari.
Karena produksi dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan, Indonesia harus melakukan impor.
“Artinya sekitar 600.000 barrel per day (hari) impor BBM,” katanya.
Sementara itu, untuk memproduksi BBM sebanyak 800.000 barrel, Pertamina butuh minyak mentah dengan jumlah yang lebih banyak.
“Crude atau minyak mentah yang harus masuk ke kilang Pertamina itu sekitar 1 juta barrel per day,” jelasnya.
Saat itu, dengan estimasi kebutuhan minyak mentah sebanyak 1 juta barel per hari, produksi minyak mentah dalam negeri baru bisa menghasilkan 700.000-750.000 barrel.
“Artinya, kalau seluruh crude (produksi dalam negeri) ini masuk ke kilang Pertamina yang membutuhkan 1 juta barel per day, kita masih kurang 300.000 barel per day yang harus impor,” kata Arcandra.
Realitanya, tidak semua minyak mentah produksi dalam negeri masuk semua untuk digunakan oleh Pertamina.
“Kenyataannya, 700.000 ini tidak semuanya masuk ke kilang Pertamina,” imbuhnya.
Arcandra menjelaskan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berkaitan dengan Pertamina punya beberapa hak yang patut dipenuhi.
“Di situ ada bagian KKKS yang merupakan hak mereka sebagai cost recovery. Yang kedua ada hak KKKS yang merupakan bagian dari entitlement mereka sebagai pengelola kontraktor kerja sama lapangan-lapangan hulu migas di Indonesia,” jelasnya.
Sementara, minyak mentah yang bisa dipastikan masuk menjadi milik Pertamina adalah yang dihasilkan anak perusahaannya.
“Nah yang masuk real kepada kilang Pertamina adalah bagian Pertamina sebagai KKKS, juga punya produksi. Kemudian bagian negara, entitlement negara, yang juga masuk ke kilang Pertamina,” kata Arcandra.
Arcandra mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ikut memengaruhi keperluan impor BBM maupun minyak mentah.
Pasalnya, Permen ini mengatur kalau minyak mentah yang dihasilkan dalam negeri harus ditawarkan kepada PT Pertamina dahulu sebelum dijual kepada pihak lain.
“Silakan dilihat nanti datanya, Permen ini berlaku tahun 2018, sejak tahun 2018, dan dilihat data impor crude di tahun 2019, boleh silakan dilihat bahwa sepengetahuan kami impor crude pada tahun 2019 menurun,” imbuh Arcandra.
Arcandra bersaksi untuk terdakwa Kerry Riza Chalid dkk
Hari ini, Arcandra menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #bersaksi #sidang #arcandra #ungkap #alasan #butuh #impor #tahun #2018