Gerakan Rakyat Pendukung Anies Ingin Jadi Parpol, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid (ketujuh kiri) bersama Anggota Kehormatan Gerakan Rakyat Anies Baswedan (kedelapan kiri) berfoto bersama jajaran pengurus DPP yang baru dilantik pada Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Rakernas tersebut diisi dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat periode 2025-2030 sekaligus penyampaian orasi kebangsaan dari Anies Baswedan dengan tema Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia.
13:22
22 Januari 2026

Gerakan Rakyat Pendukung Anies Ingin Jadi Parpol, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat kini mendeklarasikan dirinya sebagai partai politik.

Gerakan Rakyat akan dipimpin oleh Sahrin Hamid selaku ketua umum, yang menargetkan resmi terdaftar sebagai partai politik pada Februari 2026.

"Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujar Sahrin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Salah satu langkah Gerakan Rakyat usai mendeklarasikan diri sebagai partai politik adalah mendukung Anies Baswedan menjadi presiden.

"Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan," ujar Sahrin.

Sahrin menegaskan, deklarasi Partai Gerakan Rakyat adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan alat perjuangan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurut dia, Partai Gerakan Rakyat lahir dari semangat kolektif para anggota yang datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan satu tekad yang sama.

"Ini tentunya adalah hari yang sangat bersejarah buat kita. Sebuah hari di mana kerinduan terhadap sebuah kekuatan politik alternatif, sebuah kekuatan partai politik alternatif, sebuah alat perjuangan alternatif yang lahir dari orang-orang kecil, yang lahir dari orang-orang biasa,” kata Sahrin.

Syarat Membentuk Partai Politik

Adapun untuk membentuk partai politik yang diakui pemerintah, Gerakan Rakyat harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Di dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Parpol, mengatur tahapan dan syarat pembentukan partai politik, yakni:

Tahapan Pembentukan Partai Politik

  • Penyusunan AD/ART dan akta pendirian di hadapan notaris;
  • Pengajuan pendaftaran disertai dokumen pendukung;
  • Verifikasi administratif dan faktual oleh Kementerian Hukum (Kemenkum);
  • Pengesahan badan hukum;
  • Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu.

Syarat Membentuk Partai Politik

  • Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah;
  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  • Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut;
  • Memiliki kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan;
  • Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Anggota Kehormatan Gerakan Rakyat Anies Baswedan menyampaikan orasi kebangsaan pada Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Rakernas tersebut diisi dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat periode 2025-2030 sekaligus penyampaian orasi kebangsaan dari Anies Baswedan dengan tema Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Anggota Kehormatan Gerakan Rakyat Anies Baswedan menyampaikan orasi kebangsaan pada Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Rakernas tersebut diisi dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat periode 2025-2030 sekaligus penyampaian orasi kebangsaan dari Anies Baswedan dengan tema Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia.

Yakin Bisa Penuhi Syarat

Sementara itu, Sahrin mengakui bahwa syarat agar terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum) tidaklah mudah.

Pertama adalah memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia," ujar Sahrin.

Namun, ia yakin bahwa organisasinya mampu memenuhi seluruh persyaratan berat yang ditetapkan Kemenkum untuk menjadi partai politik.

"Rakyat yang terorganisir di Gerakan Rakyat ini Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara," ujar Sahrin.

Tag:  #gerakan #rakyat #pendukung #anies #ingin #jadi #parpol #syarat #yang #harus #dipenuhi

KOMENTAR