Data Absen Diungkap ke Publik, Anwar Usman Telepon Ketua MK: Dik, Ini Harus Diluruskan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku langsung menghubungi jajaran internal MK untuk mengklarifikasi laporan ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dipublikasikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar menelepon Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan klarifikasi soal ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang.
"Kebetulan Pak Hartoyo junior saya, saya panggil dia adik, 'ini Dik harus diluruskan'. Dia bilang 'Ya sudah Abang saja yang langsung menyampaikan'," kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Anwar juga mengaku langsung menelepon Sekretariat MK setelah mengetahui laporan tersebut dibuka ke publik. Dia tidak terima daftar absennya dipublikasikan.
“Oh enggak (terima di-publish), saya langsung telepon ke ya boleh dibilang Kepala Sekretariat-nya, Mas Fajar (Fajar Laksono), tahu kan mantan Jubir ya. Saya tanya, ‘Lho kenapa bisa begini?’” kata dia.
Ia menyebutkan, sebelum laporan itu diumumkan, Fajar Laksono telah menanyakan kepada Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna soal perlu atau tidaknya laporan ketidakhadiran tersebut dibuka ke publik.
Namun, MKMK tetap memutuskan untuk mempublikasikannya berdasarkan data dari panitera.
“Pada waktu konferensi pers itu Mas Fajar sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. ‘Bagaimana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa’, ‘ya sudah di-publish saja sesuai itu’,” kata Anwar menirukan percakapan tersebut.
“Karena alasannya memang yang pegang itu data kan Panitera,” ujarnya.
Alasan Anwar Usman sering absen
Anwar Usman menjelaskan, ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025 disebabkan oleh kondisi kesehatannya.
Ia mengaku mulai mengalami sakit sejak Januari 2025 setelah terjatuh di rumah hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang tadinya saya bilang itu sakit, itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas,” kata Anwar.
Meski sempat menghadiri pernikahan anaknya atas izin dokter, ia menyebut harus kembali menjalani pengobatan dan pemulihan yang disarankan berlangsung antara satu hingga dua tahun.
“Bukan hanya istirahat ya, perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun,” tuturnya.
Anwar Usman absen sidang
Sebelumnya, MKMK telah memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Rekap kehadiran hakim MK 2025
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.
Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.
Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71 persen atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.
Tag: #data #absen #diungkap #publik #anwar #usman #telepon #ketua #harus #diluruskan