Komisi II Bakal Uji 18 Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031
- Komisi II DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, ke-18 nama calon anggota Ombudsman RI tersebut telah diajukan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R-69/Pres/11/2025 tertanggal 20 November 2025.
“Dan izinkan sebagaimana amanah undang-undang, kami mengumumkannya kepada publik untuk meminta feedback atau masukan dari publik sebelum kami melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test,” ujar Rifqinizamy saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (21/1/2026).
Adapun 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan Presiden, berdasarkan urutan alfabet, yakni:
1. Abdul Ghoffar;
2. AH Maftuchan;
4. Asnifriyanti Damanik;
5. Dian Rubianty;
6. Faisal Amir;
7. Fikri Yasin;
8. Hery Susanto;
9. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan;
10. Maneger Nasution;
11. Muhammad Nurkhoiron;
12. Nazir Salim Manik;
13. Nuzran Joher; Partono;
14. Radian Syam;
15. Rahmadi Indra Tektona;
16. Robertus Na Endi Jaweng;
17. Syafrida Rachmawati Rasahan;
18. Wahidah Suaib
Kapan fit and proper test?
Uji kelayakan dan kepatutan untuk menentukan sembilan anggota Ombudsman RI dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Dia memastikan, seluruh proses fit and proper test akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
“Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka. Karena itu kami mengundang rekan-rekan media untuk mengikutinya,” kata dia.
Punya catatan atas 18 nama di atas? Laporkan ke DPR
Selain itu, Rifqinizamy menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap kepada Sekretariat Komisi II DPR RI.
“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik,” katanya.
“Dan paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, dalam pelaksanaan fit and proper test, Komisi II DPR RI akan memanggil calon anggota Ombudsman RI satu per satu.
“Dalam pelaksanaan fit and proper test ini, kami Komisi II DPR RI memanggil satu persatu calon kandidat yang sudah lolos profile assessment dari pemerintah,” kata Aria Bima.
Menurut Aria, Komisi II DPR RI akan mendalami visi, misi, rekam jejak, serta pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman RI.
“Kami akan mendalami visi, misi, juga rekam jejak, juga pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menggali strategi penguatan Ombudsman RI ke depan, termasuk aspek kepemimpinan moral dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
“Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.