Satgas PKH Bentukan Prabowo Pamer Capaian: Kuasai Jutaan Lahan, Cabut Izin Perusahaan Nakal
Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Satgas PKH dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
10:02
21 Januari 2026

Satgas PKH Bentukan Prabowo Pamer Capaian: Kuasai Jutaan Lahan, Cabut Izin Perusahaan Nakal

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto, memaparkan hasil capaiannya selama setahun terakhir.

Capaian itu di antaranya telah kembali menguasai jutaan hektar lahan dan mencabut izin usaha perusahaan nakal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memaparkan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," kata Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo mengatakan sebanyak 900.000 hektar dari total luasan tersebut telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.

"Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," imbuh dia.

Prasetyo menegaskan, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.

Prasetyo menyebut pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.

Rinciannya, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," papar Prasetyo.

Sementara itu, Mensesneg mengungkap beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan itu.

Beberapa pelanggaran di antaranya adalah menggunakan lahan di luar izin.

"Contoh misalnya melakukan kegiatannya di luar izin, wilayah izin yang sudah diberikan," kata Prasetyo.

Ada pula perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di daerah hutan lindung.

Selain itu, ada juga perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, misalnya terkait pajak.

"Misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," ujar Prasetyo.

Potensi dijerat pidana

Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung akan melakukan pengembangan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan itu.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran mengarah pidana, tentu akan diproses secara hukum.

“Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin di Istana, Jakarta, kemarin.

Berikut ini daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Daftar 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Aceh

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Tag:  #satgas #bentukan #prabowo #pamer #capaian #kuasai #jutaan #lahan #cabut #izin #perusahaan #nakal

KOMENTAR