165 Pegawai Kejagung Dihukum Sepanjang 2025, Turun Jabatan hingga Dipecat
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).(PUSPENKUM KEJAGUNG)
15:46
20 Januari 2026

165 Pegawai Kejagung Dihukum Sepanjang 2025, Turun Jabatan hingga Dipecat

- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sebanyak 165 pegawai di Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan hukuman sepanjang tahun 2025.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (20/1/2026).

Ia menyampaikan, mayoritas mendapatkan hukuman berat. Hukuman itu bervariasi dari penurunan jabatan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pecat.

Rinciannya, 13 orang mendapatkan penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 orang PTDH.

"72 Orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela dan indisipliner 71 kasus," ucapnya.

Ada 689 laporan masyarakat

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kejagung mendapat 659 laporan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan. Sebanyak 651 atau sekitar 98,8 persen telah diselesaikan.

Menurut ST Burhanuddin, hal ini menunjukkan kinerja yang solid di bidang pengawasan.

"(Rinciannya) 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," jelas Jaksa Agung.

Tag:  #pegawai #kejagung #dihukum #sepanjang #2025 #turun #jabatan #hingga #dipecat

KOMENTAR