Perlu Penilaian Hakim, Polisi Diminta Tinjau Ulang Perkara Dugaan Pemberian Sumpah Palsu WN Korea
Pengacara Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak. (Istimewa)
21:16
19 Januari 2026

Perlu Penilaian Hakim, Polisi Diminta Tinjau Ulang Perkara Dugaan Pemberian Sumpah Palsu WN Korea

- Polda Metro Jaya diminta meninjau ulang kasus dugaan pemberian sumpah palsu dengan terlapor warga negara Korea Selatan, Lee Kah Hin. Kasus ini dianggap perlu adanya pendalaman terlebih dahulu sebelum masuk penegakan hukum pokok perkara.   Pengacara Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, penerapan Pasal 242 KUHP harus disertai dengan syarat lahirnya delik tersebut. Terlebih, tuduhan pemberian keterangan palsu terjadi dalam persidangan yang menjadi kewenangan hakim.   “Dalam hukum acara pidana, dugaan sumpah palsu harus lebih dahulu dinilai oleh hakim di persidangan. Mekanisme ini penting agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak melampaui kewenangan,” ujar Rolas, Senin (19/1).   Dia menjelaskan, hakim seharusnya memberikan peringatan apabila menilai adanya keterangan tidak benar dalam persidangan. Apabila saksi tetap memberikan keterangan tidak sesuai fakta maka bisa dilakukan proses hukum sesuai undang-undang.  

  Sementara, Rolas berpendapat bahwa kliennya selama persidangan tidak pernah menerima teguran, peringatan, maupun penetapan dari majelis hakim atau jaksa.   “Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam memproses dugaan sumpah palsu ini,” jelasnya.   Selain itu, kata Rolas, sampai saat ini hakim, jaksa, maupun panitera belum ada yang dimintai keterangan. Dalam hal ini, hakim sebagai pemimpin persidangan dinilai memiliki peran penting dalam berjalannya kasus pemberian sumpah palsu.   Ia merujuk pada Pasal 174 KUHAP maupun Pasal 224 KUHAP, yang menempatkan hakim sebagai pihak yang berwenang menilai serta menindaklanjuti dugaan keterangan palsu yang disampaikan di ruang sidang.   “Tanpa adanya peringatan atau penetapan dari hakim, maka secara hukum delik sumpah palsu belum dapat dikatakan lahir,” imbuhnya.   Lebih lanjut, Rolas mengatakan, Lee Kah Hin hadir di persidangan karena memenuhi panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat. Oleh karena itu, seharusnya kliennya dilindungi karena telah membantu dalam persidangan.     “Perlindungan saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan. Saksi harus merasa aman ketika memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujarnya.   Atas dasar itu, Rolas meminta agar dilakukan evaluasi terhadap proses hukum kepada Lee Kah Hin. Dia meminta agar penyidik bekerja profesional dan transparan.     “Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap saksi,” pungkasnya.   Dalam perkara ini, Lee Kah Hin dilaporkan atas dugaan pemberian sumpah palsu dalam persidangan. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #perlu #penilaian #hakim #polisi #diminta #tinjau #ulang #perkara #dugaan #pemberian #sumpah #palsu #korea

KOMENTAR