Polisi Terima 4 Laporan soal Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
Kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan dari para pemberi pinjaman atau lender dilaporkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Perlu kami laporkan kepada pimpinan rapat maupun anggota Komisi III DPR RI bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian Laporan Polisi B/578, Laporan Polisi 516, dan Laporan Polisi nomor 2 tahun 2026," kata Ade Safri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ade menyampaikan, Bareskrim Polri sudah membuat telegram kepada jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, untuk menarik semua laporan terkait kasus serupa ke Bareskrim Polri.
Nantinya, kasus-kasus tersebut akan ditangani terpusat di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, ia pun mengambil alih satu dari empat laporan dari Polda Metro Jaya.
Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
"Jadi dari empat LP, perlu kami laporkan di sini terdiri dari 99 lender yang kemudian juga hadir di sini dalam kesempatan rapat pada pagi hari ini, paguyuban dari saudara-saudara kita dari lender PT DSI. Jadi ada 99 lender sebagai korban," ucap dia.
Seturut hasil identifikasi pengawasan maupun pemeriksaan khusus OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang menjadi korban pada periode 2021 hingga tahun 2025.
Menurut Ade, jumlah ini selaras dengan jumlah korban yang tergabung dalam paguyuban korban DSI yang mencapai sekitar 1.400 orang.
Meski, ia tidak memungkiri, akan ada jumlah korban tambahan dalam kasus yang sama.
"Kami perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini, karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK, kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade juga menemukan dana korban diduga dialirkan untuk membiayai proyek-proyek fiktif.
Diketahui, DSI memang berperan mengalirkan dana pemberi pinjaman kepada peminjam, yakni developer properti yang telah memiliki pembeli.
"Kami bisa mengidentifikasi ada tiga jenis pendanaan yang disediakan kanalnya oleh PT DSI. Dan diduga digunakan untuk mendanai proyek fiktif. Kami mohon maaf dalam kesempatan ini kami belum bisa secara dalam kami menyampaikan ini karena terkait dengan strategi teknis taktis yang akan kami lakukan supaya tidak diantisipasi ataupun dimitigasi," kata Ade.
Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo mengungkapkan kronologis kejadian.
Ia menyebut, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah berisik dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada Februari 2021, platform ini mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," ucap Ahmad.
Terlebih, imbal hasil yang diberikan menarik.
Ia mengungkapkan, imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI menjembatani dengan peminjam (borrower).
Kendati demikian, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025.
Puncaknya, DSI tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya alias gagal bayar pada akhir 2025.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel email dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," kata Ahmad.
Tag: #polisi #terima #laporan #soal #kasus #gagal #bayar #dana #syariah #indonesia