Penolakan Pilkada Lewat DPRD: Jangan Menyampingkan Kelompok Muda!
Ilustrasi Pilkada(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
13:50
15 Januari 2026

Penolakan Pilkada Lewat DPRD: Jangan Menyampingkan Kelompok Muda!

SURVEI terbaru LSI Denny JA menyebut bahwa kelompok muda sangat vokal menolak usulan penghapusan Pilkada langsung, atau mengubah Pilkada melalui mekanisme DPRD.

Hasil survei, Gen Z menjadi tertinggi dan paling lantang menolak, yakni sebanyak 84 persen. Diikuti Generasi Milenial 71,4 persen, X 60 persen, dan Baby Boomer 63 persen.

Begitu pula hasil survei Litbang Kompas. Mayoritas publik atau 77,3 persen responden memilih Pilkada langsung.

Khsusus responden yang berusia kurang dari 26 tahun atau Gen Z, sebanyak 89,5 persen di antaranya memilih Pilkada langsung. Angka ini tercatat paling tinggi jika dibandingkan dengan kelompok generasi yang lainnya.

Data ini adalah gambaran bahwa ada kesadaran kolektif dari kelompok muda terhadap ancaman demokrasi yang akan berdampak nyata bagi mereka.

Suara kelompok muda tidak dapat dikesampingkan, mereka adalah kekuatan pemilih terbesar dengan menyumbang 55 persen dari total 204 juta pemilih di pemilu.

Sejak Reformasi 1998, selama 20 tahun Indonesia telah menerapkan sistem Pilkada langsung yang memungkinkan rakyat secara langsung memilih kepala daerah.

Pilkada langsung juga menjadi tradisi kuat bagi seluruh generasi pemilih saat ini, terutama Gen Z, yang bahkan tidak pernah mengalami sistem sebelumnya.

Merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis," dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Hak-hak ini, terutama bagi kelompok muda, menjadi cara nyata untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

Ketika hak-hak kelompok muda diambil dan diserahkan kepada DPRD, kita akan kehilangan alat paling penting untuk menyuarakan pendapat mereka agar diperhitungkan dan memengaruhi kepemimpinan lokal.

Maka, menjadi ironi besar ketika elite politik justru ingin menghapus hak pilih langsung dan menggantinya dengan pemilihan melalui DPRD.

Artinya, 114 Juta pemilih muda akan kehilangan hak fundamentalnya untuk menentukan siapa pemimpin daerah mereka.

Kelompok muda kian terpinggirkan

Di era Pilkada langsung, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi calon kepala daerah.

Sistem Pilkada langsung membuka peluang sama bagi calon pemimpin baru yang tidak berasal dari jaringan elite politik.

Tidak jarang, calon independen atau calon dari kalangan non-elite banyak yang bisa bersaing karena resonan dengan aspirasi masyarakat.

Pilkada via DPRD akan menutup kesempatan tersebut. Calon kepala daerah berpotensi ditentukan oleh jaringan elite dan modal besar di lingkaran elite partai politik.

Sistem ini juga akan membuat partai politik mengubah pola rekrutmen dan kandidasi menjadi lebih eksklusif. Sehingga, kelompok muda yang memiliki popularitas dan/atau calon independen akan tertutup ruang pencalonannya.

Selain itu, setelah terpilih, kepala daerah juga cenderung lebih takut pada partai politik dan DPRD, serta elite terkait yang menentukan nasib mereka hingga bisa terpilih.

Akibatnya, suara masyarakat–khususnya anak muda, akan kian terpinggirkan dan tidak ditakuti, apalagi didengar.

Ilusi efisiensi

Akhir-akhir ini, elite partai dan pemerintah sering menggunakan argumen efisiensi biaya terkait usulan Pilkada via DPRD. Menurut mereka, Pilkada langsung menelan biaya mahal.

Argumen ini mungkin terlihat masuk akal di permukaan. Namun jika melihat lebih jauh, argumen efisiensi hanya ilusi untuk mengelabui publik.

Fakta biaya justru menunjukkan gambaran berbeda. Pilkada 2024 menghabiskan sekitar Rp 37,5 triliun untuk 204 juta pemilih. Jika dibagi per lima tahun, maka hanya setara Rp 40.000–Rp 60.000 per pemilih per tahun.

Jika yang dimaksud elite soal biaya mahal adalah pengeluaran mereka selama tahapan Pilkada, baik untuk cost politic maupun untuk money politic, maka mahalnya biaya ini karena partai politik membiarkan, bahkan menanamkan budaya transaksional dalam setiap tahapan kontestasi.

Alih-alih mendorong politik gagasan, partai membiarkan mahar politik, jual beli suara, dan praktik transaksional yang mendarah daging di masyarakat.

Jika partai serius mengedepankan politik programatik, biaya politik bisa ditekan drastis karena kandidat tidak perlu “membeli” dukungan struktur partai maupun jaringan broker.

Hal ini kiranya lebih berdampak baik bagi masyarakat dibanding menghapus Pilkada langsung.
Semahal apapun biaya untuk teknis Pilkada, itu adalah ongkos yang transparan dan investasi demokrasi yang wajar.

Namun, sebenarnya yang membuat Pilkada mahal adalah “biaya gelap” yang timbul akibat politik transaksional, dan ini kerap sulit dideteksi dan jauh dari jangkauan hukum karena kelemahan regulasi.

Ironisnya, ketika rencana dialihkan ke Pilkada melalui DPRD, potensi politik transaksional tetap ada, hanya beralih dan terbatas pada kelompok elite.

Pembahasan di DPRD akan sulit dipantau oleh media dan masyarakat sipil. Bukan tidak mungkin, transaksi kursi jabatan akan ditukar dengan komitmen proyek, rente kebijakan, dan dukungan politik akan kian masif.

Rakyat, terutama kelompok muda, menghadapi dua kerugian: mereka kehilangan hak pilih secara langsung, tetapi masih harus menanggung dampak laten dari biaya politik karena transaksi elit terus berlangsung.

Sebagai 55 persen bagian dari pemilih, kelompok muda harus mengambil posisi kritis dan lantang menyuarakan penolakan atas wacana Pilkada via DPRD.

Diskursus tentang bahaya wacana ini harus terus disuarakan, melalui media sosial, diskusi dan forum publik, dan lain sebagainya.

Selain itu, tidak boleh ada publik yang dikelabui oleh narasi sesat tentang Pilkada tidak langsung atau via DPRD.

Lebih dari itu, penolakan ini adalah bagian dari menyelamatkan hak demokrasi warga negara dan kesempatan kelompok muda agar tetap dapat berpartisipasi secara inklusif di politik.

Tag:  #penolakan #pilkada #lewat #dprd #jangan #menyampingkan #kelompok #muda

KOMENTAR