KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Aizzudin Terima Aliran Uang Haram Korupsi Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti dugaan bahwa Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bukti yang dimiliki penyidik tidak hanya berasal dari keterangan satu pihak, melainkan juga didukung alat bukti lain yang saling mengonfirmasi.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi mengatakan, Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, pada Selasa (13/1). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada peran yang bersangkutan dalam proses pengurusan kuota haji khusus.
Menurut Budi, penyidik menduga Aizzudin aktif melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak dalam pengurusan kuota haji khusus. Peran itu diduga dilakukan dengan memfasilitasi atau menghubungkan melalui sejumlah biro travel.
"Ya seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel," tegasnya.
Sementara, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Bantahan itu disampaikan Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
“Enggak, enggak, enggak,” ujar Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia juga memastikan, keorganisasian PBNU tidak menerima aliran uang dalam perkara tersebut. “Enggak, enggak ada juga,” tuturnya.
Aizzudin berharap, tidak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, kasus ini menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh pengurus PBNU.
“Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun. Ini menjadi titik muhasabah, introspeksi untuk semuanya, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tag: #tegaskan #punya #bukti #ketua #pbnu #aizzudin #terima #aliran #uang #haram #korupsi #kuota #haji