Wamenkum: Hukum Adat di KUHP Baru Hanya untuk Pidana Ringan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpose setelah diwawancara Kompas.com di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
12:38
13 Januari 2026

Wamenkum: Hukum Adat di KUHP Baru Hanya untuk Pidana Ringan

- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, hukum adat atau living law yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya berlaku untuk pidana ringan.

“Keberadaan hukum yang berlaku di masyarakat ini hanya untuk tindak pidana ringan,” kata Eddy dilansir dari program Naratama Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Eddy mencontohkan kasus pencurian Pratima yaitu benda sakral yang biasa ditempatkan di dalam Pura di Bali. Dia mengatakan, dari segi nominal, harga Pratima tidak mahal, namun, benda tersebut sakral di Bali.

“Nah itu bisa diselesaikan dalam hukum yang hidup di masyarakat atau living law,” ujarnya.

Eddy juga mengatakan, living law baru digunakan jika peristiwa yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP yang baru.

“Kalau ada, pakai KUHP,” ujarnya.

Eddy mengatakan, living law di KUHP baru tidak bermaksud untuk membangkitkan hukum adat yang sudah mati melainkan untuk melegalkan hukum yang masih hidup.

“Jangan dipikir akan menghidupkan peradilan adat, tidak. Kalau terjadi pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hakimnya hakim pada pengadilan negeri,” tuturnya.

Eddy mengatakan, KUHP yang baru juga mengakomodir pidana tambahan bagi pelanggar hukum adat yaitu berupa membayar kewajiban adat.

Meski demikian, dia mengatakan, living law dalam KUHP baru bisa dilaksanakan jika pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

“Persis, harus ada di Perda,” ucap dia.

Tag:  #wamenkum #hukum #adat #kuhp #baru #hanya #untuk #pidana #ringan

KOMENTAR