Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Perpajakan Terus Berulang?
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pe
07:18
13 Januari 2026

Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Perpajakan Terus Berulang?

- Pegawai pajak kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini tak hanya satu orang, tapi tiga sekaligus.

Mereka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat asyik bagi-bagi duit haram Rp 4 miliar hasil suap pengemplangan pajak, pada Jumat (9/1/2026).

Para pegawai pajak ini ditangkap dengan dua pihak swasta pemberi suap, yakni ABD dan EY dari PT Winatiara Persada.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Selain tiga orang, ada juga dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan inisial ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi.

Asep mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

PT Winatiara Persada kemudian beberapa kali melakukan sanggahan karena memiliki perhitungan yang berbeda dari KPP Jakut.

Di tengah proses itu, Agus Syaifudin beraksi.

Ia menawarkan jasa penurunan penanggungan dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, asalkan ada duit masuk kantong Rp 8 miliar di awal.

“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.

Kedua pihak akhirnya sepakat. Pihak KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.

Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.

Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).

PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar.

Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.

“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.

"Shock therapy" untuk pegawai pajak

Merespons kasus ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Dia bahkan memberikan pernyataan dengan nada pujian untuk KPK, karena kasus ini bisa memberikan terapi kejut, atau shock therapy untuk para pegawai pajak.

"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya, dilihat dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Namun, tanggung jawab institusi tetap harus dijalankan, yakni memberikan pendampingan kepada tiga pegawai pajak tersebut.

Dia mengatakan, ini adalah bentuk pendampingan yang lumrah terhadap setiap pegawai yang terdampak kasus hukum.

"Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi, ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan," ucap dia.

"Tapi, prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi, anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi, kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah," imbuh dia.

Kasus ini seolah meneruskan tradisi kelam pegawai pajak yang tak berpuas diri dengan gaji dan tunjangan selangit.

Mulai dari Gayus Tambunan, Denok Taviperiana, Dadang Ramdani, Angin Prayitno Adi, hingga Rafael Alun Trisambodo.

Lantas apa yang sebenarnya terjadi sehingga kasus korupsi di lingkungan pegawai yang mengelola pendapatan negara ini?

Modus yang dilakukan berulang

Modus korupsi dengan penggunaan nama konsultan pajak juga pernah dilakukan oleh pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar ini memutar duit korupsi dengan iming-iming konsultan pajak.

Ia membuat PT Artha Mega Ekadhana, sebuah konsultan pajak yang istrinya, Ernie Meike Torondek menjadi komisarisnya.

Kini, modus yang sama dilakukan oleh tiga orang yang telah tertangkap KPK tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi dengan kamuflase kantor konsultan pajak itu adalah modus yang sering digunakan.

Penangkapan tiga pegawai pajak yang dilakukan KPK sebagai alarm bahwa modus serupa menjadi pilihan kebanyakan para pegawai pajak yang terlibat korupsi.

Oleh sebab itu, dia berharap KPK tidak berhenti di satu kasus saja, tetapi membongkar secara meneluruh indikasi yang terlibat di dalamnya.

"Saya menyakini bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sendiri tetapi membutuhkan kolaborasi dalam sindikasi yang tersusun rapi," ucap Lakso, kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).

Peneliti Ferdian Yazid mengatakan, kasus berulang di sektor pajak ini harus menjadi atensi.

Pemerintah tak lagi harus berpikir memecah kebuntuan dengan cara menaikkan gaji pegawai pajak sebagai resep tunggal.

"Tapi, juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang mendorong pejabat pajak lebih akuntabel dan meminimalkan diskresi berlebihan," ucap dia.

Momentum bersih-bersih Menkeu Purbaya

Lakso Anindito juga menegaskan, penangkapan tiga pegawai pajak ini sebagai momentum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk intitusi yang ia pimpin.

Lakso mengatakan, sudah waktunya Kemenkeu melakukan transformasi menyeluruh di tubuh Direktoran Jenderal Pajak, karena jaringan korupsi masih bercokol pada institusi tersebut.

Dia bilang, pembenahan sudah dilakukan sejak lama bahkan pada era terungkapnya kasus Gayus Tambunan tetapi sampai saat ini masih terus terungkap adanya jaringan sindikasi yang melakukan korupsi pada institusi tersebut.

"Tanpa adanya pembenahan radikal dari Menteri dan Dirjen maka saya meyakini tinggal menunggu waktu akan adanya OTT selanjutnya. Evaluasi dan reformasi harus dilakukan secara menyeluruh," tutur dia.

Sedangkan Yazid menyebut, upaya pemberantasan korupsi dari KPK untuk sektor pajak tak harus berhenti di titik penangkapan tiga pegawai pajak ini saja.

KPK juga seharusnya menjadikan entitas perusahaan yang menyap sebagai tersangka agar diberi efek jera.

"Pengurangan nilai pembayaran pajak ini sangat menguntungkan korporasi karena mereka akan membayar pajak yang nominalnya 80 persen lebih kecil dari taksiran awal. Sulit rasanya apabila suap demi mengurangi nilai pajak ini dilakukan bukan atas kepentingan korporasi," imbuh Yazid.

Tag:  #pegawai #pajak #kena #mengapa #kasus #korupsi #perpajakan #terus #berulang

KOMENTAR