PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu (10/1/2026) hingga Senin (12/1/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu.
Hasto menegaskan, seluruh kader PDI-P dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun dengan mengatasnamakan partai.
Menurut dia, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat.
Dalam surat tersebut, DPP PDI-P memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi seluruh kader.
Pertama, kewajiban menjaga kehormatan, nama baik, dan kewibawaan partai sebagaimana diamanatkan dalam Kongres VI PDI-P.
Kedua, larangan keras bagi kader untuk menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dan terlibat dalam praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, penegasan prinsip nol toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat dan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Keempat, DPP PDI-P menegaskan akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
“DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi," kata Hasto.
Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menambahkan bahwa rakernas kali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen partai dalam penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.
Menurut Guntur, Rakernas juga akan membahas penguatan pendidikan antikorupsi melalui sekolah partai, serta mendorong transparansi dalam pendanaan politik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, PDI-P memandang penegasan larangan korupsi ini penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor strategis, termasuk sumber daya alam dan kehutanan, guna mencegah terulangnya bencana lingkungan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.
“PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader," ujar Guntur.
Tag: #terbitkan #surat #edaran #larangan #korupsi #jelang #rakernas #2026