Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tidak Ikut Campur
- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang. Ia tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tuturnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar dia.
Penahanan Yaqut belum dilakukan hari ini karena proses penyidikan terus berjalan.
"Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi.
Tag: #yaqut #tersangka #kasus #kuota #haji #yahya #masalah #hukum #saya #tidak #ikut #campur