Alasan KPK Belum Tetapkan Bos Maktour Fuad Hasan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Seperti Yaqut
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
16:40
9 Januari 2026

Alasan KPK Belum Tetapkan Bos Maktour Fuad Hasan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Seperti Yaqut

- KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Namun, KPK tidak menetapkan pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka sebagaimana Yaqut dan Ishfah..

Padahal, Fuad Hasan termasuk pihak yang dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fokus penanganan perkara saat ini masih pada pokok perkara utama.

Menurutnya, KPK tengah mendalami soal kerugian keuangan negara dalam kuota haji tambahan era Menag Yaqut.

“Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Budi, penetapan tersangka yang sudah dilakukan merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap.

Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.

“Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu," ucap Budi.

Busi memastikan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke pihak lain. Namun, pengembangan tersebut akan dilakukan setelah proses terhadap tersangka yang sudah ditetapkan berjalan optimal.

“Sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

 

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #alasan #belum #tetapkan #maktour #fuad #hasan #sebagai #tersangka #dugaan #korupsi #kuota #haji #seperti #yaqut

KOMENTAR