Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
Ilustrasi THR. (Gemini AI)
12:08
24 Februari 2026

Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

THR 2026 termasuk salah satu topik yang sering mendapat perhatian intens menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20-22 Maret 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya sebenarnya hak yang harus diberikan pada pekerja, entah itu PNS/ASN ataupun karyawan perusahaan swasta.

Pembahasan terkait nilai nominal dan waktu pencairan THR selalu ditunggu setiap tahun oleh siapa pun yang berstatus sebagai pekerja.

Selain kewajiban pemilik usaha maupun Pemerintah, THR mampu menggerakan roda perekonomian. Sebab, adanya peningkatan daya beli masyarakat dari penerimaan hak tersebut dalam nominal tertentu.

THR bukan sekedar bonus semata, namun suatu kewajiban hukum yang telah diatur sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan Indonesia.

Perusahaan swasta maupun pemerintah mempunyai mekanisme masing-masing terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun, dalam artikel ini topik pembahasannya lebih difokuskan pada sektor swasta.

Lantas bagaimana ketentuan THR 2026 untuk karyawan tetap maupun kontrak? Paling lambat kapan penerimaannya? Simak penjelasan singkatnya berikut ini.

Mengenal THR dan Kategori Penerima Manfaat

Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya? (Freepik) PerbesarIlustrasi THR. (Freepik)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tipe pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan berdasarkan ketentuan.

Pembagian THR mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.

Meskipun memiliki peraturan mengikat, tidak semua pekerja mendapatkan hak terkait THR. Karena ada kategori khusus terkait siapa saja yang berhak menerima.

Berikut rincian kategori penerima THR:

  • Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilahnya dikenal sebagai karyawan kontrak.
  • Pekerja Harian Lepas.
  • PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri.
  • Pensiunan serta penerima tunjangan APBN/APBD.

Selain kategori tersebut, pekerja juga harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Sebagai tambahan informasi, hak pemberian THR tidak bisa begitu saja ditiadakan pakai perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan.

Waktu Pencairan THR 2026 untuk Pekerja atau Buruh Swasta

Informasi terkait jadwal pencairan THR 2026 selalu dinantikan banyak orang. Kalau karyawan swasta sesuai dengan regulasi serta kesesuaian pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembagian atau pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat dilakukan pada 7 hari sebelum tiba waktunya perayaan hari raya keagamaan.

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan tanggal 20-22 Maret 2026, maka penerimaan THR karyawan swasta terjadi sekitar 13-15 Maret 2026.

Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh dengan cara transfer, tidak boleh diangsur, apalagi sampai menunda pembayaran.

Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Pemberian Tunjangan Hari Raya sesungguhnya dihitung teliti menggunakan rumus tertentu, bahkan Anda sebagai penerima manfaat juga bisa ikut menghitungnya.

Ada dua rumus yang bisa digunakan untuk menghitung nominal Tunjangan Hari Raya. Berikut rincian singkatnya.

  • Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Bagi para pekerja swasta yang mempunyai masa kerja 12 tahun lebih dan berturut-turut, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan penuh dengan perhitungan sebagai berikut.

Rumus perhitungannya yaitu:

THR = 1 X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Contoh mudahnya seperti ini, ada karyawan yang mempunyai gaji pokok Rp6.000.000 serta tunjangan tetap Rp1.500.000, maka besaran THR senilai Rp7.500.000.

  • Rumus Perhitungan untuk THR dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Bagi Anda yang saat ini sudah bekerja pada perusahaan swasta tapi masa kerjanya kurang dari 1 tahun, tetap mendapatkan THR tapi dengan nominal berbeda.

Rumus perhitungannya sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja : 12) X 1 Bulan Upah.

Contohnya seperti ini, ada seorang pekerja atau karyawan baru bekerja 7 bulan. Upah yang diterima bulanan senilai Rp4.500.000, maka berhak menerima THR sebesar Rp2.625.009.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #ketentuan #2026 #untuk #karyawan #swasta #paling #lambat #dibayar #kapan

KOMENTAR