Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya
Puasa di bulan Ramadan mengharuskan umat Islam menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batas waktu dan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk makan dan minum dengan sengaja.
Namun muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana dengan penggunaan inhaler bagi penderita asma saat berpuasa? Apakah hal tersebut termasuk membatalkan puasa?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama karena asma merupakan penyakit kronis yang tidak bisa dianggap sepele. Asma adalah gangguan pada saluran pernapasan yang ditandai dengan peradangan dan penyempitan saluran napas.
Kondisi ini membuat penderitanya mengalami sesak napas, batuk, mengi (napas berbunyi), serta rasa berat atau nyeri di dada. Saluran pernapasan penderita asma cenderung lebih sensitif dibandingkan orang pada umumnya.
Ketika penderita asma terpapar pemicu, seperti debu, udara dingin, asap, atau aktivitas berat, otot-otot di sekitar saluran pernapasan dapat menegang. Akibatnya, saluran napas menyempit dan produksi lendir atau dahak meningkat.
PerbesarApakah Puasa Boleh Pakai Inhaler?Kombinasi kondisi tersebut menyebabkan aliran udara terganggu dan memicu serangan asma. Dalam situasi seperti ini, inhaler menjadi alat bantu yang sangat penting.
Inhaler adalah perangkat medis yang digunakan untuk meredakan dan mencegah gejala asma. Obat dalam inhaler biasanya mengandung zat seperti Salbutamol Sulfat yang berfungsi melebarkan saluran pernapasan.
Bentuknya berupa cairan dalam jumlah sangat kecil yang disemprotkan menjadi partikel halus untuk dihirup langsung ke paru-paru.
Umumnya, satu inhaler berisi sekitar 10 ml cairan dengan kurang lebih 200 kali semprotan. Setiap semprotan mengandung dosis yang sangat kecil.
Lalu, apakah penggunaan inhaler saat puasa termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang membatalkan puasa?
Bolehkah Pakai Inhaler saat Puasa?
PerbesarIlustrasi inhaler. (Pexels/Cnordic Nordic)Mayoritas ulama berpendapat bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa. Alasannya, inhaler tidak termasuk kategori makan atau minum.
Obat yang dihirup tidak dimaksudkan sebagai asupan nutrisi dan tidak masuk ke lambung sebagaimana makanan atau minuman pada umumnya.
Zat yang masuk melalui inhaler langsung menuju saluran pernapasan dan paru-paru untuk memberikan efek terapeutik, bukan untuk mengenyangkan atau memberi energi bagi tubuh.
Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan bahwa penggunaan inhaler saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Ia merujuk pada sejumlah fatwa ulama kontemporer, di antaranya Syekh Athiyah Saqar, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, dan Syekh Ali Jum’ah.
Dalam penjelasan mereka, penggunaan inhaler dipandang tidak membatalkan puasa karena zatnya tidak sampai ke lambung dan jumlahnya pun sangat sedikit.
Namun, Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan agar pendapat ini tidak disalahgunakan untuk membenarkan hal lain, seperti merokok saat puasa. Rokok jelas berbeda konteksnya, baik dari segi hukum maupun dampaknya bagi kesehatan.
Penjelasan tentang inhaler semata-mata ditujukan bagi mereka yang memiliki kondisi medis, seperti asma, dan benar-benar membutuhkan pengobatan.
Senada dengan itu, Habib Husein Jafar juga pernah menjawab pertanyaan seputar hukum menghirup sesuatu saat puasa, termasuk inhaler, aroma minyak wangi, atau asap dupa. Menurutnya, berdasarkan pendapat para ulama, sekadar menghirup tidak membatalkan puasa.
Puasa menjadi batal jika ada sesuatu yang secara nyata masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan, terutama jika sampai ke lambung dan bersifat seperti makan atau minum.
Para ulama seperti Syekh Abdurrahman Al-Ba’li dan lainnya juga menjelaskan bahwa sesuatu yang hanya dihirup dan tidak menjadi asupan makanan atau minuman tidak membatalkan puasa.
Selama tidak ada unsur kesengajaan untuk makan atau minum, serta tidak ada zat yang masuk ke lambung sebagai nutrisi, maka puasanya tetap sah.
Dari sisi medis dan fikih, inhaler lebih tepat dipandang sebagai alat pengobatan darurat. Penderita asma yang mengalami serangan sesak napas membutuhkan pertolongan segera.
Jika tidak ditangani, serangan asma bisa berbahaya, bahkan mengancam jiwa. Dalam Islam sendiri, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang utama.
Karena itu, jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami kambuhnya gejala asma, ia diperbolehkan menggunakan inhaler untuk meredakan sesak yang dialaminya.
Penggunaan inhaler tersebut tidak membatalkan puasa. Setelah kondisi pernapasan membaik, ia dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, bukan kesulitan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
Bagi penderita asma, penggunaan inhaler bukanlah bentuk pelanggaran terhadap ibadah puasa, melainkan upaya menjaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan "Apakah puasa boleh pakai inhaler?" adalah boleh, dan tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
Tentu saja, penggunaan tersebut harus benar-benar karena kebutuhan medis, bukan alasan yang dibuat-buat.
Bagi penderita asma, jangan ragu menggunakan inhaler saat diperlukan, karena kesehatan tetap menjadi prioritas tanpa harus mengorbankan sahnya ibadah puasa.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag: #pakai #inhaler #asma #saat #puasa #membatalkan #atau #tidak #penjelasan #hukumnya