Connie Rahakundini: Penanganan Terorisme Tak Boleh Jadi Tugas Harian TNI
- Pengamat militer, Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
“Pelibatan TNI dalam kontra terorisme harus menjadi instrumen luar biasa, jadi bukan instrumen biasa, harus menjadi instrumen luar biasa,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Connie justru mengkhawatirkan risiko yang besar bakal muncul bila TNI dijadikan instrumen rutin mengatasi terorisme.
“Artinya, dia tidak boleh jadi fungsi harian negara atau fungsi harian TNI,” jelas dia.
Risiko yang dia maksud bila TNI bertugas rutin menangani terorisme adalah terdistorsinya fungsi pertahanan negara dan relasi sipil-militer yang akan kembali seperti di masa lalu.
Guru Besar Hubungan Internasional Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objective condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘Oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, maka sifatnya harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” tegasnya.
Selain itu, Connie menekankan pentingnya keputusan tertulis dan eksplisit dari negara.
Sebab, negara tidak boleh menyerahkan pelibatan TNI hanya pada diskresi operasional semata.
“Siapa yang memutuskan pelibatan TNI? Indikatornya apa? Mekanismenya apa? Gitu lho. Jadi enggak boleh hanya diskresi operasional semata terus ya sudah, anytime aja di-deploy gitu,” ucapnya.
Perlu pengawasan sipil
Connie juga menyoroti pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif dari sipil, khususnya oleh DPR. Ia menilai DPR seharusnya terlibat sejak awal, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi selesai.
Menurut Connie, setiap pelibatan TNI juga harus disertai exit strategy atau rencana penarikan TNI yang dirancang sejak awal demi memastikan tidak terjadi keterlibatan berkepanjangan tanpa kejelasan.
Ia mengingatkan, jika pelibatan TNI dalam kontra terorisme dilakukan secara rutin, maka hal itu berpotensi mendistorsi fungsi pertahanan negara, memundurkan reformasi sektor keamanan, serta mengaburkan hubungan sipil-militer.
Namun, Connie menilai risiko tersebut bisa dihindari apabila pelibatan TNI diatur secara ketat dan berbasis eskalasi ancaman.
Dengan demikian, negara tetap memiliki fleksibilitas strategis, TNI tetap profesional, serta demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tetap terlindungi.
“Nah, tapi kan kita enggak bisa main complain saja nih. Jadi, menurut saya ada rekomendasi yang bisa kita dorong, gitu. Bagaimana mengubah fungsi rutin itu menjadi sementara atau terbatas, dan jelas ujungnya,” kata dia.
“Jadi menurut saya tuh, intinya adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu harus jadi langkah luar biasa untuk situasi luar biasa. Tidak boleh dijadikan rutin, karena itu merusak profesionalisme TNI sendiri dan prinsip negara hukum,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme.
TNI, kata dia, hanya dapat tampil di depan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan keterlibatan militer.
“Terakhir yang paling penting, pelibatan TNI itu adalah respon yang bersifat opsi terakhir. Artinya, bukan otomatis setiap ancaman teroris dia muncul. Kecuali tadi, semuanya sudah sangat diketahui, gitu,” ungkap Connie.
Menurut dia, TNI baru layak dilibatkan apabila ancaman telah meningkat signifikan, seperti ketika kelompok teroris telah bersenjata berat, terorganisasi dengan baik, dan tidak lagi dapat ditangani oleh kepolisian.
Tag: #connie #rahakundini #penanganan #terorisme #boleh #jadi #tugas #harian