Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
16:00
9 Januari 2026

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif

Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan.
  • Pihak Yaqut menekankan pentingnya menghormati proses hukum, termasuk hak praduga tak bersalah hingga putusan tetap.

Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Mellisa menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia menegaskan Yaqut menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, sejak tahap awal pemeriksaan, Yaqut telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Mellisa menilai sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum. Ia memastikan sikap kooperatif itu akan terus dijaga sepanjang proses hukum berlangsung.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebagai penasihat hukum, ia memastikan akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Mellisa mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #kuota #haji #yaqut #janji #akan #kooperatif

KOMENTAR