PKB Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Bukti Pansus Haji DPR Tak Main-main
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan, penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji, menjadi bukti peringatan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tidak dibuat tanpa dasar.
Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk menilai temuan Pansus selama ini telah menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji.
“Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” ujar Luluk saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
“Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan,” sambungnya.
Menurut dia, fakta hukum yang muncul saat ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara individu, melainkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” kata Luluk.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun penanganan perkara tersebut terbilang berjalan lambat.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Luluk, langkah KPK ini tetap penting untuk memastikan kehadiran negara, dalam memenuhi rasa keadilan jemaah haji dan memulihkan kepercayaan publik.
“Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” kata Luluk.
“Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara,” jelasnya.
Dia mengingatkan, setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji adalah pelanggaran serius terhadap amanat negara dan rasa keadilan masyarakat.
“Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan haji secara keseluruhan harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” ucapnya.
Dia pun berharap kasus ini bisa menjadi momentum reformasi total tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada jemaah.
“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut telah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini dan terakhir menjalani pemeriksaan pada 16 Desember 2025.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Tag: #sebut #penetapan #tersangka #yaqut #cholil #qoumas #bukti #pansus #haji #main #main