Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj Tegaskan Agama Tak Boleh Dikotori Korupsi
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, agama itu semestinya menjadi pelita dalam kegelapan, bukan justru dikotori dengan praktik-praktik korupsi.
Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Saya mendorong agama menjadi pelita untuk kegelapan, bukan justru dikotori dengan praktik-praktik rente dan korupsi," kata Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Dahnil mengatakan, ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka ini menjadi momentum reflektif bagi semua pihak, termasuk Kemenhaj.
"Sekaligus ini momentum reflektif semua pihak," ucap dia.
Dahnil juga menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
Ia menyebutkan, komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kemenhaj memutus rantai praktik-praktik kotor dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini," kata Prabowo.
"Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi," tutur dia.
Dahnil tak ragu mendorong KPK dan Kejaksaan untuk menangkap siapa pun yang "bermain" di Kemenhaj.
"Yang masih berusaha membawa tradisi rente dan korup di kementerian baru ini, jangan ragu sikat dan sapu saja," tegasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Tag: #yaqut #jadi #tersangka #wamenhaj #tegaskan #agama #boleh #dikotori #korupsi