Muncul Draft Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Kepala BNPT: Sesuai Amanat UU
- Munculnya draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme turut mendapat respons dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono. Dia menyatakan bahwa hadirnya perpres tersebut sudah sesuai dengan amanat yang tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
”Jadi, ada tiga lembaga dalam amanat undang-undan. Pertama BNPT sendiri, kedua TNI, terus yang ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas,” ungkap Eddy saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.
Menurut Eddy, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme disesuaikan dengan fungsi dan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku belum melihat dan membaca isi draft perpres tersebut. Sehingga dirinya belum bisa bicara terlalu jauh berkaitan dengan hal itu.
”Untuk sementara kami (perlu) lihat dulu isinya seperti apa. Karena, itu kan amanat undang-undang. Tentunya, karena amanat undang-undang kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata dia singkat.
Eddy menyampaikan bahwa nantinya juga akan dibuat perpres yang mengatur kementerian dan lembaga berkaitan dengan status kasus terorisme di Indonesia. Perpres itu akan mengatur secara terperinci level ancaman setiap kasus terorisme. Sehingga nantinya kementerian dan lembaga bisa mengukur dan melakukan penanganan sesuai dengan porsi masing-masing.
”Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi, karena BNPT sebagai pusdalsis itu sebagai sarana presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” jelas Eddy.
Akhir tahun lalu, BNPT sudah mengungkap bahwa situasi terorisme di Indonesia waspada terkendali. Dia menjelaskan, status itu berarti ancaman terorisme ada, mulai dari rekrutmen, propaganda, dan teror. Namun tidak terdeteksi upaya serangan secara spesifik dalam waktu dekat. sehingga intelijen dan aparat penegak hukum terus melakukan mitigasi dan pencegahan.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mendapat informasi bahwa draft perpres itu akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat. Konsultasi itu juga dilakukan untuk mendapat persetujuan.
Menurut koalisi, draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, kata Isnur, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Karena itu, atas munculnya draft perpres tersebut, koalisi menolak draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena dianggap berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum, dan penegakan HAM. Koalisi meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena bermasalah secara formil maupun substansial.
”Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia,” ungkap Isnur dalam keterangan kepada awak media pada Rabu (7/1).
Tag: #muncul #draft #perpres #pelibatan #tangani #terorisme #kepala #bnpt #sesuai #amanat