Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Murni Karena Tindak Pidana Pembakaran Kantor RCP
- Penangkapan seorang jurnalis berinisial M oleh Polres Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut tidak terkait profesi jurnalis. Aparat kepolisian menyebut, penangkapan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa penangkapan R dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Dia memastikan proses hukum itu sesuai prosedur yang berlaku. Merujuk hasil penyelidikan, penyidik mengantongi lebih dari 2 alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
”Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain pada Selasa (6/1).
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu mengungkap beberapa alat bukti yang sudah diperoleh penyidik. Pertama keterangan saksi, kedua hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan rekaman video yang menunjukan tindakan pelemparan api. Selain itu, ada sisa bom molotov di lokasi kejadian.
Polres Morowali menepis tudingan yang beredar luas di media sosial berkaitan dengan penangkapan R. Zulkarnain menyebut, kini R sudah berstatus tersangka. Dia berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
”Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata dia.
Dari Jakarta, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, pihaknya tetap harus memproses hukum dugaan pelanggaran pidana.
”Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto. Hasilnya, dipastikan bahwa perkara yang menyeret tersangka R tidak berkaitan dengan profesi jurnalis. Namun, Polri tetap meminta Kapolres Morowali membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
”Itu kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tandasnya.
Tag: #polres #morowali #tegaskan #penangkapan #jurnalis #morowali #murni #karena #tindak #pidana #pembakaran #kantor