Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Hadapi Vonis Kasus Jiwasraya
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). ()
17:50
6 Januari 2026

Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Hadapi Vonis Kasus Jiwasraya

Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada Rabu (7/1/2025).

“Tanggal, 7 Januari 2026. Agenda, untuk Pembacaan Putusan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, Isa dituntut selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Jaksa mengatakan, Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Tapi, kesalahan Isa berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridien Insurance Company menerima Rp 40 miliar.

Jaksa menilai, karena Isa terbukti memperkaya dua perusahaan ini, ia patut dituntut untuk membayarkan uang pengganti.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun penjara,” lanjut jaksa.

Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat.

Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.

Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvent tidak boleh mengeluarkan produk baru.

Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ia juga menyetujui beberapa produk saving plan.

Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.

Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Kasus itu kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #besok #dirjen #kemenkeu #rachmatarwata #bakal #hadapi #vonis #kasus #jiwasraya

KOMENTAR