KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HM Kunang (tiga dari kiri) selaku ayah Bupati, dan Sarjan (kiri) selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:30
6 Januari 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Selasa (6/1/2026).

Selain Ade, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni ayah Ade, HM Kaunang; dan Sarjan selaku pihak swasta.

“Hari ini, Selasa (6/1), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.

Kasus bupati Bekasi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #perpanjang #masa #penahanan #bupati #bekasi #kuswara

KOMENTAR