Aturan Baru KUHAP Tak Pengaruhi KPK, Setyo Budiyanto: Kami Punya UU Sendiri
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, aturan soal polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tidak mempengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah.
Setyo mengatakan, kewenangan penyidik KPK telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist.
“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” kata Setyo, saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo memastikan, aturan terkait polisi menjadi penyidik utama itu tidak menegasikan kewenangan penyidik KPK.
“Prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bentuk criminal justice system.
“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, polisi menjadi pengisi utama karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, penyidik utama itu nantinya Polri melakukan koordinasi dan pengawas ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar dia.
Eddy mengatakan, polisi menjadi penyidik utama tidak menegasi kewenangan PPNS.
Dia mengatakan, PPNS tetap bisa berkoordinasi dengan Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).
“Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa polri itu adalah koordinator pengawasan,” ucap dia.
Tag: #aturan #baru #kuhap #pengaruhi #setyo #budiyanto #kami #punya #sendiri