Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat ''Meaningful Participation'' Publik
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025). (Dok. Kemenkum)
08:50
6 Januari 2026

Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat ''Meaningful Participation'' Publik

- Pemerintah mengeklaim bahwa proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilakukan dengan pelibatan publik yang luas.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pembahasan KUHAP belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation (partisipasi bermakna) sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

Libatkan hampir seluruh fakultas hukum

Supratman menyampaikan, partisipasi publik menjadi salah satu aspek utama yang ditekankan pemerintah dalam proses pembahasan KUHAP.

Ia mengatakan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang disusun pemerintah.

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dan kami dengar masukannya,” kata Supratman.

Masyarakat sipil ikut terlibat

Selain kalangan akademisi, pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil dan berbagai koalisi masyarakat sipil dalam proses pembahasan.

Masukan dari kelompok-kelompok tersebut, lanjut Supratman, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan KUHAP.

“Demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

Dibahas bersamaan dengan DPR

Supratman menegaskan, pelibatan publik itu dilakukan seiring dengan pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pemerintah dan DPR, kata dia, membahas substansi KUHAP secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pandangan yang disampaikan publik.

Tim pemerintah dipimpin Wamenkum

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHAP melibatkan tim pemerintah yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum sebagai Ketua Tim, didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta unsur lintas lembaga.

“Pak Wamen adalah Ketua Tim Pemerintah pada saat itu, dan didampingi oleh Dirjen PP untuk KUHP, kemudian KUHAP juga saya tugaskan kepada Pak Wamen untuk menjadi Ketua Tim beserta dengan Tim 12,” kata Supratman.

Tim tersebut, lanjut Supratman, melibatkan berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hingga perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

“Ada yang dari Kejaksaan, dari Kepolisian, dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dengan proses pembahasan yang intensif dan pelibatan publik yang luas itu, Supratman menegaskan pemerintah meyakini KUHAP yang disusun telah melalui tahapan yang komprehensif dan terbuka.

DIM KUHAP dibahas terbuka dan disiarkan langsung

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga pernah menyatakan bahwa pemerintah selalu melibatkan publik secara luas. Salah satu contoh yang disebutkan adalah ketika penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa. Mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai live streaming,” kata pria yang akrab disapa Eddy itu.

DPR bantah minim partisipasi publik

Pernyataan senada juga pernah disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia membantah anggapan bahwa pembahasan revisi KUHAP minim partisipasi publik dan menegaskan proses penyusunan RUU KUHAP berlangsung secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025 silam.

Habiburokhman juga mengeklaim banyak pasal dalam RUU KUHAP berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, ia menyerahkan penilaian kepada publik mengenai apakah DPR telah menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.

“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi, silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Tag:  #pemerintah #klaim #kuhap #dibikin #lewat #meaningful #participation #publik

KOMENTAR