Hendak Nikah Beda Agama, Warga Gugat UU Adminduk ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
16:14
5 Januari 2026

Hendak Nikah Beda Agama, Warga Gugat UU Adminduk ke MK

- Seorang warga bernama E Ramos Petege yang hendak menikah dengan pasangan berbeda agama menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan pada Senin (5/1/2026) dan teregistrasi dengan nomor 9/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonan yang dilihat Kompas.com dari situs web resmi Mahkamah Konstitusi, Ramos mengajukan terhadap Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya berlaku bagi perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetapi juga mencakup perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan serta perkawinan Warga Negara Asing (WNA) yang dilangsungkan di Indonesia atas permintaan yang bersangkutan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antara pasangan yang berbeda agama.

Simak bunyi pasal 35 dan pasal 34 yang dimaksud ini:

Pasal 34

(1) Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundangundangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh KUAKec.

(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.

(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.

(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 35

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Latar belakang pemohon

Dalam permohonannya, Ramos selaku pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan beragama Islam.

Pemohon bermaksud mencatatkan perkawinannya pada instansi pencatatan sipil sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan.

Pencatatan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh penetapan pengadilan atas perkawinan mereka.

Namun, pengadilan akan menolak memberikan penetapan perkawinan beda agama, meskipun perkawinan tersebut dapat dilangsungkan secara sah menurut agama dan/atau kepercayaan Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

"Akibatnya, pemohon tidak dapat mengajukan pencatatan perkawinan kepada pencatatan sipil sehingga kerugian pemohon telah bersifat spesifik dan potensial," bunyi permohonan Ramos.

Ketiadaan pencatatan perkawinan pemohon pada instansi pencatatan sipil menyebabkan perkawinan tersebut tidak tercatat dalam administrasi kependudukan.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap status serta pemenuhan hak-hak sipil anak yang lahir dari perkawinan tersebut di kemudian hari.

Menurut pemohon, pada hakikatnya, perkawinan tidak hanya menyatukan hubungan batin antara seorang pria dan seorang perempuan, tetapi juga bertujuan melanjutkan keturunan.

Oleh karena itu, anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perkawinan dan memiliki hak konstitusional atas pencatatan dalam administrasi kependudukan.

Ramos berpendapat, pengaturan pencatatan perkawinan beda agama dalam Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengandung ketidakjelasan dan ketidaktegasan makna, sehingga secara nyata menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

"Keberlakuan ketentuan a quo menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung pada adanya penetapan pengadilan yang secara faktual tidak dapat diperoleh sehingga pemohon terhalang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum administratif atas perkawinannya meskipun perkawinan tersebut dilangsungkan berdasarkan kehendak bebas dan keyakinan masing-masing pihak," jelas dia.

"Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan pemohon kehilangan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dalam koridor hukum yang sah secara administratif, serta menempatkan pemohon dalam posisi yang tidak setara di hadapan hukum semata-mata karena perbedaan agama dan/atau kepercayaan," tambahnya.

Selain itu, ketentuan itu menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap kehidupan keluarga yang dijalani pemohon.

Akibatnya, pemohon dan keluarganya terancam kehilangan kepastian status hukum dan perlindungan hukum, serta menghadapi risiko hukum atas kehidupan keluarga yang secara faktual telah dijalani.

Tuntutan Pemohon

Pemohon pun meminta pasal tersebut diubah:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan';

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi'; dan

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Tag:  #hendak #nikah #beda #agama #warga #gugat #adminduk

KOMENTAR