Kubu Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Justru Untungkan Negara Rp 1,2 T
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
16:10
5 Januari 2026

Kubu Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Justru Untungkan Negara Rp 1,2 T

Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa penuntut umum  (JPU) yang menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Kuasa hukum Nadiem mengeklaim, pengadaan Chromebook yang berlangsung saat Nadiem menjabat justru menguntungkan negara hingga Rp 1,2 triliun.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujar salah satu pengacara Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Angka ini dihitung berdasarkan biaya sistem operasi Windows yang bisa dihemat negara.

Pasalnya, sistem operasi Chrome sendiri tidak memerlukan biaya lisensi, sedangkan sistem operasi Windows memerlukan biaya 50-100 dollar Amerika Serikat untuk lisensi.

Biaya ini kemudian dikalikan dengan jumlah perangkat yang dibeli, yaitu sekitar sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah.

“Apabila menggunakan Windows, maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya 1,2 Triliun. Hal ini diukur dari pengkalian 1,6 juta unit dikali 50 Dollar Amerika Serikat, dengan hasil 80 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 triliun,” kata kuasa hukum Nadiem.

Ketiadaan biaya lisensi ini dianggap sebagai penghematan.

Kubu Nadiem menyebutkan Chromebook lebih efisien secara fiskal dan membuat negara hemat banyak.

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #sebut #pengadaan #chromebook #justru #untungkan #negara

KOMENTAR