Kemenhaj Didorong Bentuk Tim Verifikasi untuk Cegah Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
15:18
5 Januari 2026

Kemenhaj Didorong Bentuk Tim Verifikasi untuk Cegah Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat


Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya informasi mengenai potensi gagalnya keberangkatan calon jemaah haji khusus.

HNW mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk membentuk tim verifikasi administrasi guna memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus.

HNW berharap, dengan efektifnya kerja tim khusus tersebut, risiko gagal berangkatnya jemaah haji khusus dapat dicegah melalui koordinasi intensif, serta pembentukan tim pendampingan teknis khusus untuk mengatasi persoalan yang dikhawatirkan.

“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj RI terkait PK dalam rangka melindungi jemaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada PIHK agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar HNW dalam siaran pers PKS, Senin (5/1/2026).

HNW menyampaikan, berdasarkan keterangan asosiasi PIHU, dana Pengembalian Keuangan setoran jemaah haji khusus belum kunjung dicairkan dari BPKH kepada penyelenggara akibat kendala administrasi.

Hambatan utama yang dilaporkan, kata dia, berkaitan dengan teknis verifikasi dokumen pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), termasuk integrasi data kesehatan jemaah haji dan keikutsertaan pada Siskohatkes.

“Tahun 2025 menjadi tahun pertama Siskohat diserahkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji, dan pertama kalinya pula data kesehatan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut. Karena itu, masih ditemukan beragam persoalan, baik pada haji khusus maupun haji reguler. Maka penting disiapkan rencana kontingensi, misalnya melalui verifikasi manual,” jelas HNW.

Jika mengalami keterbatasan sumber daya, HNW mengusulkan Kemenhaj membuka kesempatan magang bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen, agar dapat diselesaikan lebih cepat.

Sementara itu, HNW turut menegaskan bahwa BPKH telah memberikan jaminan bahwa dana PK Haji Khusus dan BPIH reguler tersedia dan dapat segera dicairkan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jemaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jemaah haji khusus melalui PIHK-nya, sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan," paparnya.

"Dengan begitu, jemaah merasa tenteram karena adanya kepastian keberangkatan dan memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan manasik agar dapat memaksimalkan ibadah haji,” imbuh HNW.

Duduk perkara

Proses pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus hingga awal Januari 2026 belum sepenuhnya tuntas.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kesiapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.

PK merupakan pengembalian dana jemaah yang harus ditransfer ke rekening PIHK di Arab Saudi.

Dana tersebut menjadi prasyarat utama bagi penyelenggara untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Tanpa pencairan PK, PIHK tidak dapat melakukan pelunasan kepada penyedia layanan di Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kementerian Haji (Kemenhaj) menyebutkan, keterlambatan pencairan PK dipicu oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan hambatan tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi penyempurnaan sistem administrasi dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Pemerintah memastikan terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar pencairan PK serta proses pelunasan biaya jemaah haji khusus dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, yang berlangsung pada 4 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.

Tag:  #kemenhaj #didorong #bentuk #verifikasi #untuk #cegah #jemaah #haji #khusus #gagal #berangkat

KOMENTAR