Pemerintah Klaim KUHP Baru soal Pasal Penghinaan Presiden Tidak untuk Membungkam Demokrasi
- Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej merespons kekhawatiran publik atas pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dapat membungkam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia meminta publik membaca Pasal 218 KUHP secara utuh, termasuk bagian penjelasannya, agar tidak terjadi salah tafsir.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menegaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 adalah perbuatan menista atau memfitnah presiden dan wakil presiden, bukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.
Eddy kembali menekankan bahwa penjelasan pasal tersebut secara tegas menyebutkan kritik tidak dilarang. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh hukum.
“Di pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah tidak bersikap anti kritik, namun menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ucap Supratman.
Ia mencontohkan, tindakan yang merendahkan martabat kepala negara seperti melontarkan pernyataan tidak senonoh maupun kebun binatang tidak dapat dibenarkan.
“Tapi kalau seperti, katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada digambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, laporan atas dugaan penghinaan hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.
Adapun bunyi Pasal 218 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Tag: #pemerintah #klaim #kuhp #baru #soal #pasal #penghinaan #presiden #tidak #untuk #membungkam #demokrasi