Mabes Polri Pastikan Penegakan Hukum Sudah Ikuti Aturan KUHP dan KUHAP Baru
Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku hari ini (2/1). Untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut, Polri telah memberlakukan panduan dan pedoman.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa panduan dan pedoman berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru sudah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Proses hukum yang dilakukan oleh Polri mengikuti panduan dan pedomen tersebut.
”Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (2/1).
Sesuai dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, panduan serta pedoman tersebut diterapkan mulai hari ini oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror.
”Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Menurut dia, itu menjadi momentum sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
”Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resmi.
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Tag: #mabes #polri #pastikan #penegakan #hukum #sudah #ikuti #aturan #kuhp #kuhap #baru