Eks Pejabat Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum
- Pada momen pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU)
Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza (AS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU. Persisnya pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Dugaan rasuah muncul pada proyek yang digarap oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto, AS bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ada 2 tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yakni HS selaku sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS.
PT Len Industri menggarap proyek tersebut untuk wilayah tengah Indonesia seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, wilayah tengah Indonesia juga mencakup wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Nilai proyek yang digarap oleh PT Len Industri mencapai Rp 108.997.596.000 atau nyaris Rp 109 miliar.
Totok menyatakan bahwa hasil audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
”Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ucap dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).
Berdasar hasil pendalaman yang sudah dilakukan oleh Kortas Tipidkor, kerugian negara itu muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat para tersangka.
Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S memenangkan PT. Len Industri yang dikendalikan oleh Tersangka L.
Penyidik mendapati temuan bahwa Tersangka L meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya sehingga PT. Len Industri bisa ikut lelang.
Permintaan tersebut lantas dipenuhi oleh AS dengan menggerakan Tersangka HS untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
Tidak sampai di situ, PT Len Industri tetap lolos dan memenangkan proyek meski tidak mampu memenuhi syarat teknis.
Sementara PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran.
Proses itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan PPPK. Akibatnya beberapa PJUTS tidak terpasang dan underspec.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri sudah memeriksa 56 saksi, 3 ahli, dan menggeledah beberapa lokasi.
Termasuk Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Penyidik juga sudah memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat (Jabar) atas nama tersangka L.
Tag: #pejabat #kementerian #esdm #akhmad #syakhroza #jadi #tersangka #korupsi #penerangan #jalan #umum